Lurah Bohol Dan Carik Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa


Gunungkidul || Suaraindonesia.co - Bagian pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negri Gunungkidul akhirnya memberi pernyataan resmi terkait penahanan ke dua perangkat di Bohol, Kapanewon Rongkop, Gunungkidul DIY. MG selaku Lurah Bohol serta KL selaku carik resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bedasarkan surat penetapan tersangka yang diterbitkan pada 10 Oktober 2025.


Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengatakan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pindana Korupsi Dana Desa. Berdasarkan surat penetapan tersangka nomer print 01/ M.4.13.Fd 1/10/2025 tanggal 10 Oktober 2025, MG Lurah Bohol dilakukan penahanan ujar," Alfian Listya Kurniawan keteranganya kepada wartawan,kamis, (13/11/2025).

Ia menambahkan bahwa ke dua tersangka sudah ditahan.


KLb(carik) berdasarkan nomer print 02/M.4.13/Fd 1/10/2025 tanggal 10 oktober 2025 juga dilakukan penahanan ujarnya". 


Kerugian Negara Capai RP418 juta.


KL dan MG diduga melakukan penyimpangan pengelolaan Dana Desa untuk pribadi. Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Gunungkidul, total kerugian Negara mencapai Rp418.276.470.


Penyidik juga sudah menyerahkan ke dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas sudah di serahkan kepengadilan Tipikor Yogyakarta untuk kemudian disidangkan", terang Afrian. Lebih lanjut, Afrian mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita Uang tunai sebesar RP171.014.500 sebagai bagian dari barang bukti.


Modus yang dilakukan ke dua  tersangka antara lain membuat laporan fiktif dan mencatat kegiatan yang tidak penah direalisasikan. Dengan demikian, Dana Desa tetap dalam penguasaan aparat Kalurahan.


Pengadaan barang dan  jasa Kalurahan Bohol, pembayaran honorarium, program penilaian aset desa, hingga penyusunan dokumen desa, semuanya menjadi bagian dari penyimpangan yang dilakukan", jelas Afrian.


Kejaksaan memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, dan kasus ini segera memasuki tahap pesidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.


Redaksi


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama