Dua Pamong Kalurahan Karangwuni Resmi Dilantik

 


GUNUNGKIDUL, Suaraindonesia.co-- Lurah Karangwuni, Rongkop, Gunungkidul Suparta resmi melantik Rudi Hartono sebagai ulu-ulu dan Luluk Isnan sebagai staf pelayanan umum, Rabu (17/12/2025) di pendopo Kalurahan Karangwuni. Keduanya lolos sebagai pamong kalurahan setelah mengikuti tes seleksi pamong beberapa waktu lalu. 

‎Suparta mengatakan sebelumnya Kalurahan Karangwuni membuka pendaftaran calon pamong kalurahan untuk formasi ulu-ulu dan staf pelayanan umum. Dari hasil pendaftaran diperoleh dua calon pendaftar formasi ulu-ulu dan sembilan calon staf pelayanan umum, sehingga diperoleh ada 11 calon pamong yang mengikuti ujian. Semuanya dinyatakan lolos administrasi dan telah melaksanakan ujian pamong.

‎"Dari kesebelas calon itu satu diantaranya merupakan pamong kalurahan yang masih aktif, yang bernama Rudi Hartono  kala itu ia staf ulu-ulu,"ucap Suparta kepada wartawan.

‎Suparta menyebut secara  regulasi staf ulu-ulu diperbolehkan mendaftar jika ada pendaftaran untuk formasi pamong lainya. Namun menurut dia perlunya memaksimalkan dedikasi dan kontribusi yang optimal. "Ketika sudah menjadi pamong terus mengikuti tes seleksi pamong itu boleh saja, namun alangkah baiknya maksimalkan kerja pengabdiaan saat ini, setelah itu baru mencapai jabatan yang lebih tinggi,"ucapnya.

‎Disamping itu Suparta berikan pesan mendalam kepada dua pamong terlantik. Pesan-pesan itu meliputi kinerja, dedikasih pengabdian, serta pentingnya menjaga norma dimasyarakat. "Kepada pamong kami menekankan agar bekerja sesuai dengan regulasi yang ada, tetap jaga norma, layani masyarakat dengan santun,"pesan Suparta.

‎"Harapannya pamong kalurahan setelah dilantik adalah untuk dapat segera beradaptasi dan menjalankan tugas serta fungsi mereka secara maksimal demi kemajuan kalurahan dan kesejahteraan masyarakat,"lanjutnya 

‎Sebagai informasi ujian seleksi pamong Rudi Hartono memperoleh nilai tertinggi 80,05 sehingga secara sah ditetapkan sebagai ulu-ulu. Sedangkan untuk Luluk Isnan memperoleh nilai 83,10 ditetapkan sebagai staf pelayanan umum.


(Redaksi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama