Diduga area kebun singkong kec. Gemuh menjadi tempat penimbunan minyak BBM bersubsidi jenis pertalite.
KENDAL - suaraindonesia.co// Diduga Area kebun singkong yang Lokasinya masih berseblahan dengan sekolah SD menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
Di kawasan Desa Taman Gede Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal menjadi sorotan publik lantaran mafia minyak BBM, yang selama ini beroperasi dengan lancar dan seolah kebal hukum.
Keberadaan pengangsu yang mengunakan MOTOR di kawasan padat penduduk ini menimbulkan keresahan warga. Pasalnya, selain berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran, aktivitas ilegal tersebut juga merugikan negara karena menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi.
Menurut informasi yang diperoleh tim investigasi, diduga aktivitas di gudang ini tetap berjalan seperti biasa, meskipun di wilayah lain tidak di perbolehkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, dugaan apakah pengangsu dan pihak oprator ada kerjasama.
Sedangkan dari pihak oprator saat di kompirmasi oleh awak media, menanyakan prihal keberadaan para pengangsu beliau mengetahui kemudian mematikan CCTV ucapnya. kemudian atas kegiatan para pengangsu tersebut pihak pengawas SPBU 44.513.21.tidak bertangung jawab. Atas dugaan aktifitas ngangsu tersebut sudah menjadi tangung jawab pihak oprator dan pengangsu.ungkapnya pengawas SPBU.
Salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa aktifitas tersebut diduga kerap beroperasi setiap hari.
“Hampir tiap hari ilir mudik atau lalu lalang membawa BBM yang hendak di sedot kemudian di tuang ke galon yang berisi 16 liter, setelah terisi penuh di bawa ke pelanggan. BBM ketempat biasanya di daerah yang sudah menjadi pelangganya.
Warga juga mengkhawatirkan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh keberadaan para pengangsu ini, tidak seharusnya berada di area pemukiman padat penduduk. Bahkan dekat Pendidikan apabila terjadi kebakaran atau ledakan, bisa membahayakan banyak orang,” tambahnya.
Keberadaan pengangsu ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Warga meminta aparat setempat, khususnya Kapolda jawa tengah dan jajarannya, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal ini.
“Masyarakat sudah resah, jangan sampai aparat hanya menutup mata. Kami harap kapolres khususnya Krimsus harus turun, dan menindak tegas parapengangsu dan oprator, kami harap pihak APH tidak hanya mendengar laporan tetapi segera menindaklanjuti kasus ini,” ujar seorang warga. 15/3/2025.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur distribusi dan perdagangan BBM di Indonesia. Dalam Pasal 55, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2005 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi juga mempertegas aturan terkait distribusi BBM. Penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak mekanisme persaingan usaha yang sehat.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap keberadaan pengangsu ini. Jika dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan, bukan hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan warga sekitar.
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan investigasi lebih lanjut dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan bisnis ilegal ini.**
[Tim]
إرسال تعليق