foto : kiriman paket kepala babi ke kantor Tempo yang di tujukan salah satu jurnalis bernama Fransisca Christy, pada kamis (20/03/2025).
JAKARTA - suaraindonesia.co// Menyikapi adanya teror berupa pengiraman kepala babi ke kantor Tempo yang ditujukan untuk salah satu jurnalis bernama Fransisca Christy Rosana pada Kamis (20/3/2025) Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia angkat bicara.
"Atas terjadinya teror tersebut Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia NR Icang Rahardian SH,MH turut merasa prihatin atas kejadian yang menimpa salah satu insan pers media Tempo. ia juga mengutuk keras atas cara-cara yang dilakukan oleh pihak yang tidak senang kepada pekerja jurnalis dalam menjalankan tugasnya dengan cara teror dan sejenisnya," ucap NR Icang Rahardian SH,MH pada Sabtu (22/3/2025).
Di katakan oleh Ketua Umum organisasi Icang Rahardian, bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan pers, padahal kemerdekaan pers salah satu wujud kedaulatan rakyat sebagaimana disebut di dalam Pasal 2 Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan dijamin sebagai hak asasi warga negara disebut dalam pasal 4 Undang-Undang Pers.
"Para jurnalis itu manusia biasa yang bisa saja ada terdapat kesalahan dalam tugasnya, namun undang-undang mengatur mekanisme yang bisa ditempuh, seperti hak jawab, hak koreksi atas pemberitaan atau produk jurnalistik. Bukan dengan cara teror atau jebakan yang sengaja diniatkan untuk membungkam wartawan," tegas Icang Rahardian.
Sebelumnya diketahui, bahwa Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Pimpinan Redaksi Tempo Setri Yasra menduga upaya ini sebagai teror terhadap karya jurnalistik Tempo.
"Kami mencurigai ini sebagai upaya teror dan melakukan langkah-langkah yang menghambat kerja jurnalistik," kata dia.
Setri menegaskan kinerja wartawan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur perlindungan pers dan wartawan di Indonesia.
Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica”. Di Tempo, Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.
Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu sekitar pukul 16.15 WIB. Cica baru menerima pada Kamis, 20 Maret 2025 pukul 15.00 dan tidak ada nama pengirimnya.
Meski demikian, Icang Rahardian mendesak agar kepolisian segera mengungkap dan mencari pelaku teror terdebut.
"Tindakan teror terhadap pers merupakan bentuk kekerasan dan premanisme, untuk itu kami mendesak kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat mengungkap kasus ini dan mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari," tegas Ketum Ikatan Wartawan Online Indonesia, NR Icang Rahardian.
Senada dengan Icang Rahardian, Ketua Umum Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu juga mengeluarkan pernyataan resmi dan meminta insan pers di tanah air tidak perlu takut untuk tetap bersikap kritis dalam menyampaikan informasi karena adanya teror secara terang-terangan ini," Kata Dr. Ninik Rahayu dalam keteranganya.
Ninik menegaskan bahwa penyampaian pesan atas kebenaran serta sikap kritis insan pers harus tetap dipertahankan agar masyarakat dapat menerima informasi secara utuh.
"Dewan Pers berharap kepada pers nasional agar pers tidak takut terhadap berbagai bentuk ancaman dan tetap menjalankan tugasnya secara profesional," pintanya.
"Pers harus tetap kritis dalam menyampaikan pesan kebenaran serta masukan terhadap pembuat kebijakan, sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi secara utuh," tutupnya. **
[Redaksi]
Posting Komentar