YOGYAKARTA - suaraindonesia.co // Suap Menyuap, Gratifikasi, dan Pemerasan menjadi jenis tindak pidana korupsi yang paling sering ditangani oleh aparat penegak hukum.
Demi mewujudkan Indonesia bebas korupsi 2045, kelompok tindak pidana korupsi tersebut harus terus diberantas, dengan tidak melakukan dan tidak menerima praktiknya.
Kita juga bisa berkontribusi untuk melawan korupsi dengan melaporkan potensi tindak pidana korupsi yang dilihat atau diketahui dengan datang langsung atau menghubungi KPK melalui Whatsapp: 0811145575, Call Center 198, Aplikasi GOL pada gol.kpk.go.id, atau KPK Whistleblower's System (KWS) melalui https://kws.kpk.go.id./.
Korupsi itu sendiri dapat mempengaruhi jalannya pembangunan dan perekonomian suatu negara sampai dengan kualitas pendidikan yang rendah. Untuk itu, mari bersama, kita berantas dan lawan korupsi.**
Sumber : Humas Pemda DIY.
[Redaksi]
Posting Komentar