SLEMAN - suaraindonesia.co// Masyarakat Kronggahan Raya sepakat menolak pembangunan Klub malam dan Diskotik Liquit dilingkungan Padukuhan Kronggahan, Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping , Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta.
Hal ini disampaikan salah satu warga dalam rapat akbar yang di hadiri seluruh warga dan tokoh masyarakat , para Dukuh,RT/RW juga hadir anggota DPRD Sleman, Kapolsek Gamping dan Jajaran pada Sabtu, malam ( 31/8/2024).
Rapat Akbar Masyarakat Padukuhan Kronggahan berawal permasalahan kurangnya sosialisasi aparat pemerintahan desa, terkait rencana pembangunan salah satu Diskotik yang akan dibangun di lingkungan warga, sampai pertengahan bulan juli 2024 lalu.
Masyarakat dikejutkan dengan kedatangan alat-alat berat yang langsung melakukan pembersihan di lahan yang masih di tanami berbagai komoditi pangan dan ternak warga Kronggahan. Hal ini tentu menimbulkan keresahan dan kecurigaan warga terhadap oknum perangkat Kalurahan yang disinyalir lebih berpihak kepada investor dengan mengorbankan masa depan warganya.
Di ketahui bahwa lokasi yang sekarang di bersihkan tersebut akan dibangun Restoran, Cafe , Karaoke ,Klub malam dan Diskotik oleh Investor Liquit.
"Hasil keputusan rapat akbar forum masyarakat Kronggahan bersatu bertempat di lapangan volly RW 05, Padukuhan Kronggahan I, dihadiri tokoh masyarakat, tokoh agama , RT/RW, pemuda, perempuan ,petani, peternak, didukung masyarakat padukuhan sekitar menyatakan, menolak pembangunan klub malam liquit diwilayah Kronggahan" dan juga menolak segala bentuk kompensasi, bahkan warga meminta pertanggungjawaban para oknum yang mengatasnamakan warga untuk pembangunan liquit ,serta memohon kepada Pemerintah Kalurahan Trihanggo untuk transparan.
Anggota Fraksi PKB, DPRD Kabupaten Sleman Herman Budi Pramono disela-sela aksi warga kepada media mengatakan, aksi penolakan warga Kronggahan terkait rencana pembangunan klub malam liquid sampai malam hari ini masih sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku, orasi yang di sampaikan juga dengan cara yang baik dan tertib dan pemasangan spanduk dilakukan dengan cara-cara yang damai. Aksi ini didampingi pihak Kepolisian dari Polsek Gamping dan organisasi kemasyarakatan.
Aspirasi seluruh warga masyarakat Kronggahan intinya menolak rencana pembangunan club malam dan karaoke liquid, karena masyarakat mengkawatirkan dampak negatifnya." ujar Ketua RW dilingkungan Padukuhan Kronggahan.
Lokasi pembangunan klub malam dan Karaoke liquid rencananya dibangun diatas lahan atau tanah Kas Desa/Kalurahan dan setelah kami telusuri ternyata Perijinan dari Gubernur DIY sampai saat ini belum ada, baru dalam taraf pemberkasan di tingkat kalurahan."tutur Herman Budi Pramono.
Sebagai anggota legislatif kami akan mengawal semua badan usaha yang akan mendirikan usahanya, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apalagi penggunaan tanah Kas Kalurahan, seharusnya ijin dari Gubernur turun dulu , baru dilakukan pembangunan juga perlu sinkronisasi dan koordinasi dengan Dinas -Dinas terkait, pungkas mantan Lurah ini. **
[Fatmawati]
Posting Komentar