YOGYAKARTA - www.suaraindonesia.co// Di duga sejumlah lima orang oknum Debtcollector telah melakukan penarikan/pengambilan unit mobil Daitsu Ayla, Bernopol B 2958 FS, secara paksa di jalan Prambanan-Piyungan pada Rabu, (4/2/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Hal tersebut dialami oleh seorang warga, Gunungkidul bernama Edy, bersama temanya saat sedang makan disebuah warung sate yang berlokasi di sekitar Candi Prambanan, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tertulis dalam surat penarikan tersebut dengan berstempel BCA Finance berikut berita acara serah terima. Namun yang sangat disayangkan adalah pihak leasing menarik kendaraan di jalan secara paksa dan saat itu bukan pemilik atau pihak kreditor yang menyerahkan unit tersebut.
"Awalnya mobil tersebut sedang dikendarai oleh seorang warga Gunungkidul, bernama Edy, menuju Kota Yogyakarta. namun ditengah perjalananya Edy mampir di sebuah warung sate yang berlokasi di sekitar Candi Prambanan. baru selang tidak lama kemudian tiba-tiba datanglah lima orang yang diduga adalah debtcollector.
selanjutnya kelima orang tersebut menanyakan mobil yang dibawanya, dan sembari mengajak edy bersama dua temanya untuk ikut ke kantor BCA. sesampainya di kantor tersebut edy beserta dua orang temanya di Introgasi disebuah ruangan dan disuruh menanda-tangani surat penarikan unit dengan dalih tanda tangan surat pernyataan klarivikasi. setelah tanda-tangan baru kemudian Edy bersama temanya dipaksa pulang dengan menggunakan taxi online." tutur Supriyono kepada awak media pada Rabu, (5/3/2025).
Atas peristiwa yang tidak mengebakan ini, Supriyono sebagai kreditor dari pihak leasing dalam hal ini BCA Finance merasa ada kesewenang-wenangan dan unsur pemaksaan sepihak atas penarikan kendaraan tersebut.
"Saya siap mencicil sisa kredit habis lebaran dan kalau perlu diselesaikan dengan kesepakatan," imbuh Supriyono.
Di dalam hal penarikan kendraan, pihak leasing tidak boleh menarik dengan paksa di jalan. Hal penarikan ada undang-undang yang mengaturnya agar kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan.
Penarikan kendaraan di jalan oleh debt collector secara paksa adalah tindak pidana yang dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP.
Tindakan ini merupakan tindak pidana Pencurian. Bila pengambilan motor dilakukan oleh debt collector di jalan, maka hal itu merupakan perbuatan perampasan dan dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan.
Bilamana debt collector mendatangi rumah lalu memaksa dan mengancam dalam mengambil kendaraan bermotor atau mengajak anda kekantor Finance dan memaksa untuk menyerahkan kendaraan dengan tekanan dan kekerasan, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pidana Pemerasan, pasal 368 KUHP.
Dan kepada perusahaan finance yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia ke kantor pendaftaran fidusia padahal dalam kesepakatannya menggunakan mekanisme penjaminan Fidusia, maka perusahaan Finance dapat dijerat dengan Pidana Penipuan, pasal 378 KUHP.
Atas peristiwa masih sering terjadinya penarikan kendaraan secara paksa di jalan oleh oknum Debtcollector, maka pihaknya menghimbau kepada Aparat Penegak Hukum, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, agar mengambil langkah tegas," Kata Supriyono, selaku pihak kreditor dari BCA finance.**
[Redaksi]
Posting Komentar