GUNUNGKIDUL - suaraindonesia.co // Di Lansir dari pemberitaan media online exspostnusantara.com bahwa mencuatnya larangan peliputan yang di lakukan oleh oknum Anggota Polsek Patuk berinisial IPTU. (BJ) kepada wartawan dari media exspostnusantara.com menjadi sorotan dari Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online Indonesia NR. Icang Rahardian, SH.
Kejadian pelarangan peliputan tersebut terjadi pada saat oknum wartawan dari salah satu media exspostnusantara ingin mengkonfirmasi atas dugaan terjadinya perselingkuhan yang di lakukan oleh Inisial (TM) dan (D) Warga Klegung, Ngoro -oro, Patuk, Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta. Karena pihak suami merasa tidak terima terduga pelaku mengingkari surat perjanjian yang sudah di sepakati kedua belah pihak.
Merasa pelaku perselingkuhan dengan berinisial (D) mengingkari surat perjanjian tersebut (KS) suami dari terduga pelaku perselingkuhan, bersama warga masyarakat Klegung, dan dukuh setempat langsung mendatangi Polsek Patuk pada ( 6/4/2024 ) untuk menemui Kapolsek Patuk AKP. Mursidiyanto untuk meminta di lakukanya mediasi kembali.
Namun Demikian ditengah - tengah mediasi tersebut nampak salah satu oknum anggota Polsek Patuk Inisial, IPTU. (BJ) dengan lantang melarang media untuk mengambil video ( meliput) mediasi tersebut. Dan sampai terjadi cek - cok adu mulut antara wartawan/ dan oknum polisi tersebut.
" Jangan di liput mas inikan lagi di mediasi ambil video sedikit saja, " tegas Iptu BJ kepada awak media.
Dalam insiden cek cok tersebut (BJ) juga menyampaikan, apa gunanya di mediasi kok diliput, kalau mau di viralkan, dan dilaporkan saya tunggu saya gak takut," tegas IPTU. BJ kepada awak media dengan nada keras.
Warga yang mengikuti mediasi tersebut sangat menyayangkan sikap dari oknum Anggota Polsek Patuk yang tindakan dari oknum anggota polisi tersebut sangat tidak terpuji.
" Saya sebagai warga masyarakat sangat menyayangkan peristiwa tersebut, seharusnya tidak terjadi seperti itu, media itu mitra kerja, dan sebagai kontrol sosial, kalau tidak ada media mau jadi apa negara ini, " ungkap warga masyarakat.
Diketahui bahwa Undang - Undang PERS No : 40 Tahun 1999 di jelaskan:
"Bahwa Menghalang - Halangi Tugas Jurnalistik sama Artinya Menghalangi Tugas Negara, Dapat di Pidana Dua Tahun Penjara serta Denda 500.000.000 juta"
Sementara di tempat terpisah, Dewan Perwakilan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, Anton Nur Cahyono, meminta kepada Kapolda DIY segera memanggil dan menindak oknum anggota Polsek Patuk, Kabupaten Gunungkidul DIY, yang diduga menghalangi tugas seorang wartawan untuk melakukan tugas peliputan." kata Anton.
" Media adalah kontrol sosial, dan merupakan pilar ke empat saya sebagai Ketua DPW IWO Indonesia DIY sangat menyayangkan kepada oknum polisi yang mencoba menghalangi tugas wartawan yang sedang melaksanakan peliputan guna mendapatkan pemberitaan, " tegas anton.**
Sumber : Gunawan Ariwibowo.
[Redaksi]
Posting Komentar