YOGYAKARTA - suaraindonesia.co|| Kejaksaan Tinggi Yogyakarta hari ini berhasil eksekusi pidana denda atas perkara tindak pidana perpajakan dengan terpidana korporasi PT.Purbalaksana Jaya Mandiri. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DIY saat konferensi pers di Kejati Yogyakarta DIY, jalan Sukonandi No.4, Yogyakarta, Rabu (24/5/2024).
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta Amiek Mulandari, S.H., M.H., dengan didampingi Tim Pengendalian Eksekusi dari Direktorat UHLBEE Jampidsus, Aspidsus Kejati D.I.Yogyakarta, Kajari Bantul dan Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa, Jumlah pidana denda yang dieksekusi yaitu uang tunai sebesar Rp. 12.006.183.846,- (dua belas miliar enam juta seratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah), uang valuta asing (valas) berupa uang kertas 1.000 Yen sebanyak 11 (sebelas) lembar, uang kertas 10.000 Yen sebanyak 17 (tujuh belas) lembar, uang kertas 500 Dollar Hongkong sebanyak 8 (delapan) lembar, uang kertas 1.000 Dollar Hongkong sebanyak 3 (tiga) lembar, uang kertas 100 Dollar Hongkong sebanyak 3 (tiga) lembar, uang kertas 20 Dollar Hongkong sebanyak 1 (satu) lembar, uang kertas 1.000 Won sebanyak 1 (satu) lembar, uang kertas 100 Swiss Franch sebanyak 3 (tiga) lembar, uang kertas 200 Swiss Franch sebanyak 1 (satu) lembar.
"Dalam hal ini bertindak selaku eksekutor dari pidana denda tersebut adalah Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bantul," jelas Wakajati DIY.
Eksekusi ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 291 K/Pid.Sus/2024 Tanggal 7 Maret 2024 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor : 20/Pid.SUS/2023/PT YYK tanggal 27 Maret 2023.
Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor : 241/Pid.Sus/2022/PN.Btl tanggal 6 Februari 2023 yang sudah berkekuatan hukum tetap dimana terpidana korporasi PT. Purbalaksana Jaya Mandiri melanggar ketentuan Pasal 39 (Ayat 1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah dan Ditambah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
"Akhirnya putusan menjatuhkan pidana denda sebesar 2 x pajak terhutang = 2 x Rp.46.782.765.918,- = Rp.93.565.531.836,- (sembilan puluh tiga milyar lima ratus enam puluh lima juta lima ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah)," terangnya.
Sementara itu Kasi Penerangan Hukum Herwatan,SH., juga menyampaikan bahwa setelah dilakukan eksekusi selanjutnya uang tersebut akan disetorkan ke kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), jelas Herwatan.
[Fatmawaty]
Posting Komentar