SPBU 34.41115 Cibening Purwakarta Pecat Karyawan Demi cuci tangan jual BBM Subsidi

 


PURWAKARTA - suaraindonesia.co// Di kutip dari pemberitaan media online Lensafakta.com SPBU 34.41115 yang berlokasi di Cibening-Cibungur, Bungursari, Purwakarta DIDUGA CUCI TANGAN" atas  berita yang kemarin VIRAL pada minggu (21/04/24) terkait penjualan BBM jenis Pertalite bersubsidi kepada pihak pengecer untuk diperjual-belikan kembali. 


Anggi, selaku pengawas SPBU ketika dikonfirmasi awak media Lensafakta.com bukannya memberikan jawaban melainkan malah MELEMPAR KESALAHAN kepada pegawai/operatornya SPBU tersebut.


Ironisnya, kabar terakhir yang kami terima, Indra sang operator yang sudah 13 tahun bekerja di SPBU tersebut DIPECAT secara tiba-tiba olah management SPBU tersebut pada Senin 22/04/24.


" Lebih mirisnya lagi Indra dikeluarkan tanpa diberikan hak dan kejelasannya sedikitpun dari pihak Managemen SPBU tersebut.


Di sebutkan juga dalam pemberitaan tersebut (Akan kami bahas terkait UU Cipta kerja tentang hak dan kewajiban karyawan pada narasi selanjutnya).


Sebelumnya, viral terkait penjualan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang tertangkap (tak sengaja) oleh kamera wartawan lensafakta.com pada SPBU ini sehari sebelumnya. Seorang pembeli menggunakan Mobil berjenis Mobilio putih terlihat membuka bagasi belakangnya yang berisikan 2 jerigen berkapasitas masing-masing 30 liter, sedang ngecor, tak sengaja tersorot kamera kami (lensafakta.com) dan tentunya langsung kami klarifikasi, operator dan pembeli pun mengakuinya" ujar Icang Mail tim divisi investigasi lWOI.


Terlepas dari itu semua, yang kami sorot disini adalah sikap "lempar batu sembunyi tangan yang dilakukan oknum pengawas SPBU, Anggi Beberapa kali dikonfirmasi terkait hal ini Anggi hanya mengelak dan melempar kesalahan kepada pegawainya.


" Muncul pertanyaan, apakah SPBU tersebut benar-benar menerapkan aturan sesuai dengan prosedur yang ada?


Salah satunya mengenai WAJIBNYA SERTIFIKASI untuk semua karyawan SPBU sesuai dengan PERMEN ESDM no. 5 tahun 2015 tentang pemberlakuan SKKNI bidang kegiatan Usaha Migas Secara Wajib, dimana semua pekerja sektor migas baik hulu maupun hilir KHUSUSNYA PEKERJA BIDANG PENGELOLAAN SPBU di Indonesia HARUS MEMPUNYAI SERTIFIKAT KOMPETENSI.


Kepada pihak-pihak terkait, secara khusus kami dari redaksi lensafakta.com yang tergabung dalam wadah Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) meminta dengan segera penindakan atas pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU ini, management yang berantakan, aturan yang tidak jelas dan lebih fatal lagi adalah penjualan BBM bersubsidi kepada pihak tak berizin merupakan Raport merah SPBU yang berlokasi dekat dari Polsek Bungursari, Purwakarta itu. dalam hal ini di mohonkan Dinas terkait untuk segera menindak tegas SPBU nakal tersebut.


@TipidterPoldaJabar

@Kapolres Purwakarta AKBP Edward Zulkarnain, S.H., S.I.K.,MH 

@UnitTipidterPolresPurwakarta

@Pertamina 

@KementrianESDM

@DisnakerJabar

@DisnakerPurwakarta


Sumber : Media Lensa Fakta.com.

[Redaksi]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama