SPBU 34.41115 Cibungur Purwakarta Tertangkap Kamera Wartawan Jual BBM Pertalite Bersubsidi


PURWAKARTA - suaraindonesia.co // Di Lansir dari media onlin sebelumnya bahwa SPBU 34.41115 yang berlokasi di Cibungur, Purwakarta, Jawa Barat tertangkap tangan telah menjual BBM jenis Pertalite bersubsidi kepada seorang pedagang eceran di daerah perumahan BIP, Purwakarta dengan berinisial pakde.

Kejadian tersebut tak sengaja tersorot oleh kamera wartawan lensafakta.com pada Minggu (21/04/24) sekitar Pkl 02:50 Win dini hari saat Tim lensafakta.com dan IWO-I Wilayah Jabar sedang beristirahat sejenak di SPBU yang diduga sudah sering melakukan transaksi Dengan sebuah mobil berwarna putih bermerk Honda Mobilio dengan plat nomor T 1924 BP.

"pak dhe berkedapatan sedang mengangkut 2 buah jerigen berkapasitas 30 liter untuk membeli BBM bersubsidi. Namun, sesaat setelah pengisian jerigen pertama operator (yang sepertinya telah bekerjasama dengan "pak Dhe") langsung menghentikan aksinya ketika TERTANGKAP kamera wartawan lensafakta.com yang merekam langsung kejadian tersebut.

Saat ditanya, pak Dhe pun MENGAKUI telah mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU itu, hanya saja karena kepergok oleh wartawan, hanya sempat mengisi 30 liter saja dan berusaha untuk melarikan diri.

"iya saya mengaku salah, baru terisi sekitar 30 liter" ujarnya.

Ketika diminta keterangannya (YBS) juga mengaku jika tidak hanya sekali melakukan pembelian BBM bersubsidi, dan memang sudah menjadi langganan." terang ybs.

"memang sudah sering disini, biasanya AMAN-AMAN SAJA" imbuhnya.

sementara juga di katakan oleh Operator SPBU bernama (Ida) memang pakde sering membeli BBM di sini." ujar ida.

"Saya sih sudah berusaha melarang, tapi pak Dhe tetep kekeuh mau beli, ketika ditanyai oleh tim wartawan lensafakta.com.

Apapun alasanya, penjualan BBM bersubsidi jelas sebuah pelanggaran FATAL. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 55 UU Migas,

"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)"

Larangan penjualan BBM bersubsidi tersebut oleh SPBU juga tertera pada Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

Sementara itu, bagi siapapun yang melakukan kegiatan penyimpanan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diduga melanggar Pasal 53 huruf c UU Migas yang mana berbunyi :

"Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)"

Kepada pihak-pihak yang BERWENANG, Pertamina, Tipidter Polres, Polda, kami dari redaksi lensafakta.com secara KHUSUS meminta agar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bungursari, Cibungur, Purwakarta Jawa Barat tersebut agar DITINDAK secara tegas, dikarenakan menurut informasi yang beredar seringkalinya SPBU tersebut melakukan transaksi yang sama dan berulang-ulang. tapi seperti adanya PEMBIARAN akan transaksi ini, apakah tidak pernah terendus pihak berwajib atau...??? Tindak segera sebagaimana peraturan Undang-Undang yang berlaku agar memberikan efek-efek jera terhadap SPBU SPBU "nakal terswbut.

Sumber : Media Lensafakta.com.
[Red]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama