Tak Tepati Janji, Diduga Pelaku Perzinaan Akan Dilaporkan Ke Polres Gunungkidul

 


GUNUNGKIDUL- suaraindonesia.co Baru – baru ini muncul permasalahan dugaan perselingkuhan terjadi di Pedukuhan Klegung, Ngoro-oro, Patuk Gunungkidul yang belum terselesaikan. Pasalnya pihak yang diduga pelaku mengingkari perjanjian yang sudah disepakati oleh pihak korban dan warga masyarakat klegung.

Sebelumnya, dugaan terjadinya pezinaan yang menimpa pasangan suami istri, KS(46) TM(40), yang dilakukan oleh inisial D, warga Klegung, Ngoro-oro, Patuk, Gunungkidul, yang merupakan satu Dusun dengan pasangan suami tersebut.

Karena dirasa perbuatan terduga pelaku oleh sang suami adalah perbuatan yang tidak menyenangkan atau menyiksa batin, maka telah dilakukan mediasi yang disaksikan oleh personil dari polsek patuk, bhabinkamtibmas, Iko dan dukuh setempat.

Diketahui dalam Surat Pernyataan tertanggal 4 Maret 2024 yang ditunjukan ke pada awak media yang isinya bahwa (D) tidak akan mengulangi dan mengganggu istri sah (KS) serta menyanggupi permintaan pribadi (KS) dalam kurun waktu satu bulan. Namun hingga saat ini (D) justru tidak menepati janji.

Menurut keterangan dari warga ada salah satu oknum polsek yang diduga membeck up permasalahan ini.

” Ini tidak beres mas masalahnya (D) minta tolong kepada salah satu anggota polsek patuk, seharusnya dari polsek bertindak di tengah justru malah condong membela (D), ” ucap warga.

Disisi lain (Ik) selaku provos yang bertugas di Polsek patuk saat dikonfirmasi warga masyarakat di Polsek patuk mengakui bahwa dirinya dimintai tolong kepada D untuk pendampingan permasalahannya.

“Saya di hubungi saudara D yang intinya suruh pendampingan permasalahannya D, ” jelas ik.

Pada hari Sabtu 6 April 2024 sekitar pukul 15.15 wib, korban (suami) dengan didampingi beberapa warga, dan dikawal awak media mendatangi Polsek Patuk dengan tujuan klarifikasi terkait surat perjanjian yang sudah dua kali di buat tidak di penuhi oleh terduga pelaku. Tujuannya agar segera diselesaikan.

Kapolsek Patuk AKP Mursidiyanto mengatakan pada si korban, jika bisa diselesaikan dengan kekeluargaan dipersilahkan namun jika akan dilaporkan dipersilahkan ke Polsek atau Polres Gunungkidul.

Karena permasalahan ini tidak bisa di selesaikan secara kekeluargaan (KS) tetap akan menempuh jalur hukum dan akan melaporkannya ke Polres Gunungkidul. red

(Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama