2 Pelaku Begal Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Wangon

 


BANYUMAS - suaraindonesia.co|| Unit Reskrim Polsek Wangon bersama Polresta Banyumas berhasil meringkus dua orang pelaku berinisial GYR (24) dan DYN (24) warga Kecamatan Lumbir lantaran kedua Lelaki tersebut diduga melakukan tindak pidana perampasan sepeda motor pada, Senin (13/5/2024).


Kedua pelaku tersebut diamankan, atas dugaan kasus tindak pidana perampasan sepeda motor yang terjadi di jalan raya Desa Banteran Kecamatan Wangon, Minggu (12/5/2024) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.


"Sekitar pukul 01.45 WIB pelapor ABP (18) warga Kecamatan Wangon pulang dari Warung Makan yang berada di Jalan Raya timur Wangon desa Klapagading Kulon, dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat," ungkap Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, melalui Kapolsek Wangon AKP Wawan Dwi Leksono, S.Sos.


Saat pulang dari warung makan, korban melintas di jalan raya tepatnya Rt 1 Rw 5 Desa Banteran Kecamatan Wangon, kedua pelaku memepet korban, lalu menodongkan pisau kearah korban." terangnya.


"Pelaku mengambil atau merampas sepeda motor milik korban dengan cara memepet dan menggunting sepeda motor korban lalu pelaku menodongkan pisau ke korban untuk menyerahkan sepeda motornya," jelasnya. 


Merasa nyawanya terancam, korbanpun akhirnya menyerahkan sepeda motornya kepada pelaku. Lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wangon.


Sementara setelah mendapati laporan dari korban atas terjadinya tindak pidana tersebut, Petugas langsung melakukan penyelidikan dan kemudian petugas berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti sepeda motor milik korban.


" Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini, Kedua pelaku diancam dengan Pasal 368 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," pungkas Kapolsek.**


Sumber : Polresta Banyumas.


[ Redaksi ]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama