Dituding Melakukan Dugaan Kasus Asusila Akhirnya Sekdes Telogo Rejo Akan Menempuh Jalur Hukum

 


PURWOREJO - suaraindonesia.co|| Menanggapi tudingan adanya dugaan tindak pidana asusila akhirnya Sekretaris Desa Telogo Rejo, Riri eraynati Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo akan menempuh jalur hukum. 



Hal tersebut di sampaikan oleh, Ponco Radius Widodo usai menghadiri surat undangan Klarifikasi dan pembinaan, di Ruang Kantor Camat Butuh pada Rabu, (22/05/2024) sekira pukul 14.00 WIB. melalui via telfon Whatshap kepada awak media.



Dikatakan oleh Kepala Desa Tamansari, Ponco Radius Widodo kedatanganya ke Kantor Kecamatan Butuh tersebut, ialah memenuhi surat undangan klarivikasi dan pembinaan, dugaan tindak pidana kasus asusila yang dituduhkan kepada dirinya, namun demikian setelah Camat Butuh, melihat surat tanda bukti surat nikah siri, pihak camat menyatakan sah secara Agama. dan kenapa pas waktu ada Demo sekdes tidak mengeluarkan surat bukti tersebut." Kata Ponco.



pihaknya merasa sangat di rugikan atas tudingan dugaan tindak pidana asusila yang dialami sehingga viral di media sosial dan pemberitaan yang membuat, gaduh." Ujarnya




Sementara usai memberikan pembinaan kepada Kepala Desa Tamansari, Ponco Radius widodo di Ruang Kerjanya, Camat Butuh saat ingin dikonfirmasi oleh awak media enggan memberikan keterangan.



" Saya sangat menyesalkan atas terjadinya tudingan tindak pidana asusila, yang ditujukan kepada Sekretaris Desa Telogo Rejo, Riri Erayanti dan saya, Ponco Radius Widodo, yang sebenarnya kami sudah melakukan nikah siri, dengan tanda bukti tertulis dan di saksikan oleh sakksi." Terangnya.



Sementara menurut Riri, saat di konfirmasi melalui Telfon menjelaskan bahwa dirinya sangat, keberatan atas pencemaran nama baik yang dialami sehingga Riri akan menempuh jalur hukum." kata Riri.



" Riri juga sangat menyayangkan atas beredarnya pemberitaan dari salah satu media online, yang meberitakan dirinya, sering melakukan perselingkuhan tanpa mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada saya." Pungkas Riri Erayanti. **



[ Redaksi ]


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama