BANTUL - suaraindonesi.co|| Isu dugaan penjualan tanah urug bekas galian di Proyek peningkatan Ruas Jalan Imogiri-Dodogan yang di duga dijual oleh pihak Proyek PT. Selo Adikarto, dengan Alamat Dukuh RT 45/RW 015, Donomulyo, Nanggulan Kulonprogo Daerah Istimewa Yogyakarta, akhirnya pihak Proyek memberikan Klarivikasi.
Mendapati beredarnya isu tersebut pihak Pelaksana, Proyek Peningkatan Ruas Jalan Imogiri-Dlingo membantah bahwa pihaknya telah menjual Tanah Urug kepada warga Temuwuh, Kapanewon Dlingo.
" Dikatakan oleh Heru selaku Plaksana Proyek Peningkatan Ruas Jalan Imogiri-Dodogan yang di dampingi oleh mandor Proyek saat di konfirmasi, awak media pada Kamis, (29/5/2024) sekira pukul 1.30 WIB, menjelaskan Urug yang di minta warga Temuwuh tersebut tidak kami jual pak." Jelas Heru.
" Saya sangat menyayangkan bahwa ada isu penjualan Tanah Urug bekas galian Proyek. kerena kami hanya dimintai Tanah Urug tersebut oleh warga temuwuh guna menguruk di pekaranganya dan kami tidak merasa menjualnya." Ungkapnya.
Jadi memang kemarin ada seorang warga Temuwuh yang datang kelokasi Proyek, pas kami melakukan pekerjaan pengerukan, dan ia meminta Tanah bekas Urug galian yang katanya, mau di buat nguruk di pekaranganya,
Di tambahkan oleh Heru, bahwa warga Temuwuh yang meminta tanah Urug tersebut kami sarankan terlebih dahulu untuk membikin surat permohonan, sehingga setelah adanya surat permohonan dari Kalurahan kami baru memberikan Tanah Urug tersebut, agar kami bisa menaruh matreal tidak terlalu ketengah jalan, yang bisa menimbulkan resiko kecelakaan.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa, warga yang mengambil Tanah Urug bekas galian tersebut memakai surat permohonan secara tertulis dari pemerintah setempat." Pungkasnya. **
[ Redaksi ]
Posting Komentar