Polres Probolinggo Berhasil Meringkus 3 Residivis Curanmor


PROBOLINGGO - suaraindonesia.co|| Betapa terkejutnya Sofyan, warga Kelurahan, Pakistaji Wonoasih saat mendapati sepeda motor roda 3 (tiga) merk Viar kesayangannya raib di gondol maling.

Hal ini diketahuinya usai ia melaksanakan sholat subuh melihat kunci motor yang biasa ia letakkan di kotak dekat motornya pun terlihat tidak ada. lebih terkejut lagi melihat pintu pagar depan rumahnya dalam posisi, terbuka dan kunci gembok pagar hilang.

Melihat kejadian tersebut, Ia pun langsung melaporkan ke Polres Probolinggo Kota.

Sementara dikatakan oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menerangkan bahwa setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung menerjunkan tim Satreskrim Polres Probolinggo guna untuk melakukan penyelidikan.

"Berbekal jaringan yang kami miliki di lapangan, diperoleh informasi bahwa motor tersebut akan dijual seseorang sehingga kami bisa melakukan penangkapan terhadap tersangka dan berikut barang bukti “, ujar Iptu Zainullah pada, Senin (27/05/24).


Dari hasil pelaku bahwa terindikasi adanya dugaan kuat tindak pidana pencurian, petugas langsung menangkap MH (35) yang merupakan warga Desa Sumberbendo Sumberasih.

Menurut pengakuan tersangka, tugasnya adalah mengawasi 2 orang rekannya yaitu BS (45) warga Desa Resongo Kuripan dan HR (35) warga Desa Sumberbulu Tegalsiwalan. yang melakukan pencurian kemudian pelaku menyembunyikan dan menjual sepeda motor hasil curianya.

“Ketiga orang ini merupakan residivis," kata Iptu Zainullah.

MH sendiri yang sebelumnya sudah pernah dihukum sebanyak 3 kali dalam kasus curanmor, pencurian hewan dan sabu.

Sedangkan BS dan HR saat ini sudah mendekam di Lapas Kraksaan dalam kasus pencurian sepeda motor CB 150R. 

Atas tindakan ke 3 pelaku tersebut, akan dijerat dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. **

Sumber : Polres Probolinggo.

[ Redaksi ]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama