KENDAL - suaraindonesia.co|| Sat Reskrim Polres Kendal berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di pinggir Jalan Kampung Dusun Gentan Desa Boja kecamatan Boja, pada Kamis (9/5/2024).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kendal mengamankan satu orang pelaku berinisial FA (28) warga dusun Rowo RT 14/RW 03 Desa Margolelo Kecamatan Kandangan Kabupaten Temanggung.
Penangakapan kedua pelaku tersebut berdasarkan laporan dari korban bernama, Hesky Novianto warga Dusun Gentan Lor RT 08/RW 03 Desa Boja kecamatan Boja yang kehilangan motor Honda Beat warna silver tahun 2021 Nopol H 5245 ID pada Kamis 2 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 wib dengan TKP di pinggir Jalan kampung Dusun Gentan Lor Desa Boja kecamatan Boja.
Di katakan oleh, Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Untung Setiyahadi mengatakan bahwa saat kejadian korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan rumah, selanjutnya korban masuk ke dalam rumah neneknya dengan membawa makanan, selang 15 menit kemudian korban akan pulang kaget mendapati sepeda motor miliknya telah hilang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi," jelas AKP Untung Setiyahadi.
Lebih lanjut diungkapkan oleh Kasat Reskrim, setelah pihaknya melakukan penyelidikan diketahui pelakunya berinisial FA warga Temanggung, Kemudian dilakukan pengembangan Tim Sat Reskrim Polres Kendal bersama Tim Resmob Polres Kendal mendapatkan informasi tentang keberadaan rekan terduga pelaku di indekost wilayah Boja." terangnya.
"Sesampainya di Boja, Anggota Tim Resmob Polres Kendal langsung menangkap terduga pelaku FA, Saat diinterogasi singkat Ia mengaku mencuri motor milik korban dan mengamankan barang bukti motor hasil curianya tersebut”, beber AKP Untung Setiyahadi.
Selanjutnya Tim Resmob Polres Kendal mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti sepeda motor korban ke Polres Kendal dan menyerahkan ke penyidik Satuan Reskrim Polres Kendal untuk ditindak lanjuti.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.*
Sumber : Polres Kendal.
[ Redaksi ]
Posting Komentar