Satreskrim Polres Boyolali bersama Jatanras Polda Jateng berhasil ungkap kasus pembunuhan Bayu Handono

Ket : Foto Pelaku Pembunuhan Bayu Handono


BOYOLALI - suaraindonesia.co|| Satreskrim Polres Boyolali bersama dengan Jatanras Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pembunuhan Bayu Handono (37) yang tewas di rumahnya Kp. Kebonso RT 02/03 Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali.


Korban ditemukan pada Jumat (3/5/24) sekira pukul 21.00 WIB, dalam kondisi sudah meninggal dunia dan terdapat luka di sejumlah bagian tubuh korban, serta bersimbah darah.


Kejadian tersebut diketahui pada Jumat (3/5/2024) sekira pukul 21.00 WIB, ketika rekan korban SPR (38) yang sebelumnya menghubungi korban lewat Telfon, tapi tidak di respon selanjutnya SPR langsung mendatangi rumahnya.


Namun SPR Sesampainya di rumah korban melihat pintu gerbang dalam keadaan terbuka. Karena takut untuk masuk SPR memanggil tetangga sekitar dan secara bersama-sama melakukan pengecekan masuk kedalam rumah. Pada saat masuk kedalam rumah di teras rumah sudah ada bercak darah dan  terlihat dari luar bahwa korban BAYU HANDONO sudah dalam keadaan berbaring tengkurap dengan luka, dan banyak darah di sekitarnya. Mereka menduga saat itu korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian.


Setelah mendapatkan laporan dengan sigap dan cepat pihak kepolisian melakukan olah TKP, dan mengamankan barang bukti, mencatat para saksi yang mengetahui, membawa jenazah untuk dilakukan otopsi di Rs. Bhayangkara Surakarta dan penyelidikan serta pengejaran pelaku.


Dari hasil otopsi bahwa korban diperkirakan meninggal 2X24 sebelum otopsi. dan penyebab kematian adalah  kekerasan tumpul pada kepala hingga menyebabkan korban mengalami patah tulang dasar tengkorak mengakibatkan mati lemas dan luka iris pada leher yang mengakibatkan perdarahan hebat.


Diduga pembunuhan tersebut dilakukan pada Rabu (1/5/24) sekira pukul 23.00 Wib dan Mayat ditemukan pada Jumat (3/5/24) sekira pukul 21.00 Wib. 


Menurut keterangan Kapolres Boyolali AKBP Petrus  Parningotan Silalahi, S.H., S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian pembunuhan tersebut dan menyampaikan bahwa pelaku pembunuhan sudah berhasil ditangkap. pada hari Sabtu (4/5/2024) sekira pukul 19.00 WIB, pelaku Berinisial IR Als IB (27).


Pelaku sendiri berhasil ditangkap oleh team Resmob SatReskrim Polres Boyolali bersama dengan team Jatanras Polda Jateng di daerah terminal Tirtonadi Solo. yang selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Boyolali untuk proses penyidikan.


“Benar telah terjadi pembunuhan yang menewaskan korban Bayu Handono (37) dan kurang dari 24 jam dari laporan kejadian tersebut Satreskrim Polres Boyolali bersama dengan Jatanras Polda Jateng berhasil menangkap pelaku IR Als IB (27) di Solo” Jelas Petrus.


Kapolres juga menjelaskan, pelaku IR Als IB (27) warga Sambirobyong RT 009/000, Desa, Ngargosari, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten. Sragen.


Pelaku mengakui perbuatan biadabnya tersebut karena ingin mengusai barang berharga milik korban, dengan terlebih dahulu  menyiapkan sabit sebelum pelaku datang kerumah korban.


“Pelaku IR Als IB (27) dan korban sudah saling kenal, pelaku sudah beberapa kali diajak korban ke rumahnya. Dan pertemuan terakhir di rumah korban, pelaku telah mempersiapkan senjata tajam berupa sabit yang dibawa pelaku dari rumahnya. Dan berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa sabit itu digunakan untuk meghabisi nyawa korban untuk memiliki barang berharga milik korban,Selain menggunakan sabit, pelaku juga menggunakan palu yang berada di rumah korban untuk membuat korban tidak berdaya sebelum dihabisi dengan sabit” Jelas Kapolres


Setelah melakukan pembunuhan pelaku menggasak sejumlah barang-barang milik korban diantaranya (satu) Unit SPM Honda PCX warna brown dengan Nopol AD 4860 BHD, Uang tunai sebesar Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah),  1 (satu) Buah Handphone merk Iphone 12 pro warna pasific blue, 1 (satu) buah dompet warna coklat,  1 (satu) buah Kartu ATM BCA Platinum, 1 (satu) buah Sepatu warna Orange merk Vibram Hoka, 1 (satu) buah Tas warna abu-abu merk Ternua dan 1 (satu) buah jam merk COROS warna hitam gold.


Atas perbuatanya pelaku di jejerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.**


Sumber : Polres Boyolali.


[ Redaksi ]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama