Akan Ada 3 Provinsi Baru di Daerah Jawa Tengah Salah Satunya ex Karesidenan Surakarta


SURAKARTA - suaraindonesia.co|| Dengan menjadi provinsi terluas ketiga di Pulau Jawa, Jawa Tengah dianggap membutuhkan provinsi baru sebagai daerah penyokong pemerintah saat ini.

Adapun pembentukan dari ketiga provinsi baru ini pun ternyata telah lama bergulir.

Satu dari tiga provinsi baru di Jawa Tengah adalah Kota Surakarta. Dimana nantinya Kota Surakarta ini akan memiliki nama Daerah Istimewa Surakarta (DIS).

Provinsi DIS ini merupakan usulan sebagai hasil pemekaran Jawa Tengah yang mencakup wilayah Soloraya.

Adapun usulan Ibukota Daerah Istimewa Surakarta ini nantinya akan berada di Kota Surakarta atau Solo.

Daerah-daerah yang meliputi pembentukan Provinsi baru ini terdiri dari Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Wonogiri.

Provinsi Daerah Istimewa Surakarta bukanlah konsep baru. Apabila menilik pada historis, daerah otonom ini pernah eksis pada bulan Agustus 1945, walaupun hanya berlangsung secara singkat hingga Juli 1946.

Penetapan Daerah Istimewa Surakarta kala itu tidak melibatkan undang-undang formal, akan tetapi berdasarkan pasal 18 UUD 1945 dan dikukuhkan dengan Piagam Penetapan Presiden pada 19 Agustus 1946.

Undang-undang Nomor 1 tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah juga mendukung status istimewa ini.

Dengan adanya pembentukan Provinsi baru DIS ini tentu apabila terwujud diharapkan akan memudahkan pemerataan pembangunan dan efisiensi birokrasi pelayanan.

Hal ini dikarenakan adanya pemekaran dianggap sebagai langkah strategis untuk menangani pertumbuhan populasi yang pesat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Sumber : R. Surojo sejarawan Solo raya.

[Redaksi]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama