Ket : foto Penutupan Tambang Urug di Dusun Rejosari, Kalurahan Serut, Gedangsari Gunungkidul. (15/07/2024)
GUNUNGKIDUL- suaraindonesia.co|| Dua alat berat Excavator di amankan oleh DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus Polda DIY lantaran diduga melakukan penambangan diKalurahan Serut, Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul.
Lokasi pertambagan di Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari tersebut di tutup pada Senin, (15/07/2024) oleh DEREKTORAT Reserse Kriminal Polda DIY lantaran diduga tambang tersebut tidak memiliki izin.
“Kami telah memeriksa 14 orang saksi dalam kasus penambangan di Gedangsari, Gunungkidul. Mereka diduga melakukan penambangan tanpa izin dan menjualnya secara umum,” kata Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi saat jumpa pers pada Senin, (22/07/2024).
Ia juga menerangkan, bahwa pada Senin 15 Juli 2024 sekira pukul 12.00 WIB, bersama personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda DIY melakukan penindakan kegiatan penambangan tanah urug dengan menggunakan 2 unit alat excavator yang tidak sesuai perizinan di Gunungkidul.
“Saat dilokasi petugas menemukan adanya aktivitas pertambangan dan
setelah diperiksa perizinannya diduga kegiatan penambangan ini dilaksanakan tidak sesuai tahapan,” ucapnya.
Dalam hal ini Polda DIY tidak bekerja sendirian. Pihaknya juga melibatkan instansi lain untuk mengungkap kasus tersebut.
“Setelah dilaksanakan koordinasi dengan Dinas PUP ESDM DIY terkait perizinan dan titik koordinat penambangan patut diduga bahwa dilokasi yang terdata masih dalam tahapan eksplorasi namun sudah melakukan operasi produksi,” terangnya.
Dirinya menambahkan, hiingga saat ini Polda DIY telah memeriksa 14 saksi yang terdiri dari pengelola, supir truk serta warga sekitar.
“Saksi yang diperiksa MHS (pengola) warga Gantiwarno, Kabupaten Klaten. Dua operator excavator yakni SHT dan SPD warga Kapanewon Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, kemudian SMD (helper) warga Kemalang Kabupaten Klaten, Jawa Tengah." Ungkapnya.
“ Tidak hanya itu 5 orang sopir truk yakni HF warga Nglipar, Gunungkidul, SHTN warga Prambanan, Kabupaten Sleman, WD warga Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, FP serta RSB warga Manisrenggo, Kabupaten Klaten, turut diperiksa sebagai saksi. Disamping itu, ada 4 orang saksi warga Gedangsari, Gunungkidul yang kita mintai keterangan,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, dua unit excavator, dan 5 unit truk serta nota penjualan diamankan Polda DIY sebagai barangbukti.
“Sampai saat ini Polda DIY masih belum menetapkan tersangka. Dalam waktu dekat kami akan tetapkan tersangka. Tidak menutup kemungkinan saksi yang diperiksa akan terus bertambah,” pungkasnya.
Ditempat yang sama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Energi, dan Sumber Daya Alam (PUP-ESDM) provinsi DIY Anna Rina Herbanti menghimbau agar pengelola tambang mengurus ijin terlebih dahulu sebelum melakukan penambangan. **
Sumber media info Gunungkidul.
[Redaksi]
Posting Komentar