Edarkan Pil Haram Pengepul Bawang di Probolinggo dibekuk Polisi


PROBOLINGGO - suaraindonesia.co|| Tidak main- main dengan komitmennya dalam memberantas peredaran Pil terlarang termasuk Pil Koplo, Polres Probolinggo Kota mengamankan seorang warga yang berpropesi sebagai pengepul bawang.


Hal itu dibuktikan dengan penangkapan salah seorang pengedar pil jenis Yondi yang merupakan warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.


Kapolres Probolinggo ani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah

mengatakan, Jajaranya berhasil melakukan ungkap kasus lagi terkait peredaran pil di Kota Probolinggo. Tersangka yang berhasil diamankan yaitu J (23) tahun seorang warga Desa Kedung dalem Kec Dringu Kab Probolinggo. Selasa (09/07/24) pagi.


"Ungkap kasus ini berawal dari adanya  informasi bahwa di sekitaran Kel Tisnonegaran Kec kanigaran Kota Probolinggo sering ada warga yang minum-minuman keras dengan mengkonsumsi pil.


Dari informasi tersebut,  jajaran Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan hasilnya, tersangka J berhasil diamankan pada Kamis (20/06/2024) malam," ungkapnya.


Iptu Zainullah juga menambahkan, pada saat diamankan disekitaran Tisnonegaran, petugas langsung melakukan pengeledahan pada pelaku. Hasilnya, di dalam Jok sepeda motor Honda Vario milik J ditemukan barang bukti 2000 (dua ribu) butir pil putih logo Y.” Ucapnya


"Jadi pengepul bawang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya. Jadi J ini mencari penghasilan tambahan dengan bekerja menjadi pengedar. Menurut J ini, jadi pengepul bawang ini seringkali mengalami kerugian," imbuhnya.


Diketahui modus yang dilakukan J ini agak berbeda dengan para tersangka yang sebelumnya diamankan. J ini, kata Zainullah, tidak menjual secara ecer, namun menjual dengan paketan yang lebih besar. Dari 100 pill yang dijual oleh J, J mematok harga Rp. 110.000 rupiah.

"J ini jarang mau menjual ecer. Dia hanya menjual dengan paket per 100 pil. Dan dari segi konsumen, para konsumen J ini juga kebanyakan dari para pemuda yang baru lulus sekolah dan belum bekerja. 


Dari hasil menjadi pengedar ini, J mendapatkan penghasilan bersih Rp 300.000 rupiah per 1000 butir pil Y yang berhasil dia jual," pungkasnya.


Atas perbuatannya, J akan dikenakan UU Kesehatan pasal Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2), ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan  dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. **


Sumber : Polres Probolinggo.


[ Redaksi ]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama