BANYUMAS - suaraindonesia.co|| Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas pada senin, (01/7/2024)
RSK (37) laki-laki warga Kecamatan Sumpiuh ini diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/VII/2024/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S. I. K., M. H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menerangkan tersangka RSK melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban berinisial NN (17) dengan cara membujuk rayu korban dan dengan paksaan. sehingga Peristiwa tersebut terjadi pada sekitar bulan Agustus tahun 2023 di ruang dapur rumah korban.
Awalnya korban meminta tolong untuk memperbaiki sanyo kepada pelaku, dan tidak lama kemudian tersangka datang ke rumah korban untuk memperbaiki sanyo tersebut. Setelah tersangka memperbaiki sanyo, tiba tiba tersangka langsung memeluk korban dari belakang lalu memaksa korban.
"Karena korban menolak, ajakan tersangka hingga kemudian kemudian tersangka mendorong badan korban hingga terjatuh ke atas dipan.
Setelah korban terjatuh tersangka menindih badan korban, dan memegang kedua tangan korban dengan kencang menggunakan tangan kanan dan sedangkan tangan kirinya membungkam mulut korban dan terjadilah persetubuhan tersebut.
Atas kejadian tersebut Korban yang masih duduk di bangku SMP, mengalami putus sekolah dan saat ini korban sudah melahirkan seorang anak pada bulan maret lalu," Ujarnya.
Saat ini tersangka RSK dan berikut barang bukti berupa 1 (satu) potong baju lengan panjang warna hitam putih, 1 (satu) potong celana panjang motif kotak warna biru dongker, 1 (satu) potong BH warna ungu, serta 1 (satu) potong celana dalam warna orange diamankan polisi.
Dan atas perbuatan tersangka RSK akan dijerat dengan Pasal 81 UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, tutupnya.
Sumber : Humas Polresta Banyumas.
[ Redaksi ]
Posting Komentar