Kecurigaan Publik Kian Memuncak Usai DPR Tunda Pengesahan RUU Pilkada



JAKARTA - suaraindonesia.co// Keputusan DPR RI untuk menunda pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ternyata tak membuat publik bernafas lega. Sebaliknya publik justru semakin menaruh kecurigaan terhadap langkah yang akan ditempuh DPR RI. Mengingat, pembahasan RUU Pilkada, sehari setelah dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK), telah membikin publik marah.

Adapun dua putusan itu yakni, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal usia calon kepala daerah.

Pengesahan ditunda DPR membatalkan rapat paripurna dengan agenda pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada pada Kamis, (22/8/2024).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, rapat tidak dapat digelar karena rapat tidak memenuhi kuorum.

"Sesuai dengan tatib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat paripurna itu harus memenuhi aturan tata tertib, setelah diskors sampai 20 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis. "Sehingga rapat tidak bisa dilakukan," ujar Dasco melanjutkan.

Ia menuturkan, akibat kuorum tidak terpenuhi, pengesahan revisi UU Pilkada pun urung dilaksanakan. "Pelaksanaan revisi UU Pilkada otomatis tidak bisa disahkan," ujar politikus Partai Gerindra itu. Publik curiga Sementara peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mencurigai DPR hanya bersiasat dengan menunda rapat paripurna RUU Pilkada yang semestinya digelar hari ini.

Menurut Lucius, siasat itu dijalankan DPR melihat ramainya unjuk rasa menolak RUU Pilkada bentukan DPR yang bertentangan dengan putusan MK. "Saya kira sih keputusan DPR menunda rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada pagi ini bisa jadi atau besar kemungkinan memang bagian dari siasat mereka saja," ujar Lucius kepada Awak Media "Karena melihat reaksi publik yang mulai ramai berdemonstrasi mendukung keputusan MK, DPR terpaksa mencari siasat agar tidak semakin memicu gerakan penolakan masif dari publik," ujar dia melanjutkan

Menurut Lucius, siasat yang paling mungkin dilakukan DPR saat ini adalah melihat seberapa besar aksi massa yang menolak rencana pengesahan revisi UU Pilkada. **

Sumber : Nasional.

[Redaksi]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama