Menggelapkan Puluhan Sepeda Motor Seorang Ibu Rumah Tangga di Klaten di Tangkap Polisi



SLEMAN - suaraindonesia.co// Kejahatan membawa kabur sepeda motor dengan modus menjadi konsumen rental masih sering terjadi, seperti yang dilakukan oleh tersangka, SR (26) warga Prambanan, Klaten Jawa Tengah.

Tersangka yang sehari-hari sebagai ibu rumah tangga itu berhasil ditangkap oleh Polisi dan saat ini ditahan di Polresta Sleman.

Kapolsek Depok Barat AKP Andika Arya Pratama, menjelaskan aksi penggelapan sepeda motor itu terjadi pada 12 Mei 2024. Hari itu sekira pukul 15 WIB, tersangka datang ke tempat rental sepeda motor milik korban, Artomoro Rental. Ia menyewa satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy mulai tanggal 12 sampai 17 Mei 2024 dan membayar biaya sewa 1 hari Rp 180.000." Kata Kapolsek Depok.

“Selang Beberapa hari kemudian secara bertahap tersangka kembali menyewa beberapa kendaraan milik korban. Namun tanpa seizin korban semua unit kendaraan baik sepeda motor maupun mobil miliknya telah digadaikan kepada orang lain,” jelas Andika Arya didampingi Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Salamon SH dalam konferensi pers, di Aula Mapolresta Slemanpada Selasa, (27/8/2024).

Akibat perbuatan tersangka, korban hingga mengalami kerugian berupa 12 unit sepeda motor dan 1 unit mobil senilai Rp 435.000.000.00.

Berkat kesigapan dan kecermatan polisi, maka tersangka berhasil ditangkap pada 16 Agustus 2024.

"Atas perbuatan Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 tentang penipuan dan atau penggelapan," pungkas Andika. **

[Fatmawati]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama