Polda Jateng Berhasil Amankan Sabu dan Ekstasi Senilai Miliaran



SEMARANG - suaraindonesia.co// Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan nasional. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita sabu seberat 18,73 kg dan ekstasi sebanyak 2.425 butir.

 

Di katakan oleh Wakapolda Jateng Brigjen Pol. Agus Suryonugroho dalam konferensi pers menjelaskan bahwa kronologis pengungkapan kasus tersebut pada tanggal 21 agustus 2024 sekira pukul 03.00 WIB. Polisi telah mengamankan tersangka MNA dari Kalimantan di Pelabuhan Tanjung emas semarang.


“Pelaku diamankan berikut barangbukti dengan menumpang dikapal, yang nantinya barang tersebut akan diserahkan kepada tersangka lainnya IS dari Surabaya,” jelas Wakapolda pada Selasa, (27/8/2024).


Wakapolda menambahkan Modus dari pelaku ini menjadi penumpang dari kapal tersebut mendapat pesan dari inisial B (Kalimantan) status nya masih DPO kemudian pelaku IS yang mendapat pesan dari inisial A (Surabaya) juga status DPO di surabaya  rencana menerima barang di Pelabuhan Tanjung Emas.


Diresnarkoba Polda jateng Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir menyatakan dari pengakuan tersangka ini sudah yang ketiga kalinya. pengiriman Yang Pertama di bulan januari sebanyak 15 kg, kemudian dibulan Mei sebanyak 5 kg, dan bulan Agustus sebanyak 18 Kg." Kata Muhamad Anwar.


Kombespol M Anwar nasir juga menyebutkan dari identifikasi barang bukti yang berhasil diungkap Bareskrim, maupun polda yang lain diduga jaringan Fredi pratama karena barang kharam tersebut dibungkus teh cina maupun yang hijau.


Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya.


Atas kasus ini kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun.


Sementara itu  Kabidhumas Polda Jateng Kombespol Artanto meminta kepada masyarakat untuk tidak ragu-ragu melaporkan kepada polisi jika menemukan indikasi atau dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Makin cepat laporan tersebut diterima, kian banyak jiwa yang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba." Ujar Kombespol Artanto.


“Polda Jateng berkomitmen bertindak tegas memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Tengah." Tegas Kombespol Artanto


Bahwa keberhasilan pengungkapan narkotika ini memiliki dampak yang sangat signifikan dalam melindungi masyarakat, dengan berhasilnya Polda Jateng menyita sabu dan ekstasi dalam jumlah besar, sehingga berpotensi menyelamatkan warga negara sebanyak 95.075 jiwa. **


Sumber : Bidhumas Polda Jateng.


[Redaksi]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama