PURBALINGGA - suaraindonesia.co// Tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan barang bukti berhasil di amankan oleh Satresnarkoba Polres Purbalingga pada (11/08/2024). sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah Gang/jalan di Kelurahan Kalikabong, Kec: Kalimanah, Purbalingga.
Di katakan oleh Kasat Reserse Narkoba, Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma'ruf bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tersangka yang diamankan yaitu berinisial W (48) warga Desa Patemon Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga dan JR (49) warga Kelurahan Penambongan Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga kemudian, RB (27) warga Desa Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.
"Modus yang dilakukan ketiga tersangka menyimpan narkotika jenis sabu yang diperoleh dari membeli kepada seseorang. Selanjutnya narkotika jenis sabu akan digunakan untuk dikonsumsi bersama tiga tersangka tersebut." jelas Kasat Reserse Narkoba didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto pada Kamis (22/8/2024).
Disampaikan juga bahwa pengungkapan kasus bermula saat adanya informasi peredaran narkoba dari masyarakat. Selanjutnya petugas melaksanakan observasi di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Saat melaksanakan observasi, petugas mendapati ada salah satu orang yang gerak geriknya mencurigakan. Saat didekati orang tersebut justru kabur dengan sepeda motor.
"Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan orang tersebut yang diketahui berinisial W. Saat diperiksa juga didapati bungkusan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu." jelasnya.
Setelah mengamankan tersangka berinisial, W kemudian dilakukan pengembangan. Hasilnya berhasil mengamankan dua tersangka lain yaitu JR dan RB di rumahnya masing-masing.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu plastik transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram, satu buah buntalan tisu warna putih serta potongan lakban warna merah, bekas bungkus rokok, tiga unit handphone dan satu sepeda motor.
Saat ditanya, para tersangka mengaku sudah tiga kali memesan narkotika jenis sabu kepada seseorang yang tidak dikenal. Setelah transaksi dan barang dikirim kemudian narkotika jenis sabu tersebut dikonsumsi bersama-sama.
Menurut Kasat Reserse Narkoba kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku dapat diancam dengan pidana mati, seumur hidup ataupun penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar," tegasnya.
Kasat Reserse Narkoba mengajak masyarakat Kabupaten Purbalingga untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba. Apabila mendapati adanya peredaran narkoba di sekitar lingkungan bisa melaporkan ke Polres Purbalingga maupun dilaporkan ke Satresnarkoba." Pungkasnya.
Sumber : Humas Polres Purbalingga.
[Redaksi]
Posting Komentar