MAGELANG - suaaraindonesai.co// Sungguh Tragis sebanyak 5 (lima) pemuda menjadi korban minum-minuman keras yang dioplos dengan parfum. Akibat dari minuman keras oplosan tersebut, dua remaja asal Kecamatan Mungkit Kabupaten Magelang meninggal dunia dan 3 (tiga) temanya dirawat di rumah sakit Pada Rabu (28/08/2024).
Di katakan oleh Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa, S.I.K., S.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Muhammad Fachrur Rozi mengatakan, kejadian minum minuman miras oplosan ini dilakukan pada Minggu (25/08/2024).
Peristiwa terjadi di Desa Paremono, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang Jawa Tengah.
“Adapun kronologi kejadian bermula bahwa pemuda bernama MF, kembali dari Jakarta setelah Lebaran, kemudian dia bekerja serabutan, buruh di Magelang ini. kemudian MF mendatangi rumah kawannya atas nama WO dan ngobrol,” terang Kompol Fachrur, Rabu (28/08/2024).
Usai maghrib, mereka keluar dan nongkrong di salah satu konter HP. Selanjutnya mereka memanggil tiga teman lainnya, diduga mereka bersepakat untuk membeli minuman keras.
Setelah membeli miras tersebut kemudian kelima remaja minum, dan setelah minum efeknya itu dirasa pada sekitar pukul 03.00 sampai 05.00 WIB.
Jadi ada lima orang Korban yang dua meninggal dunia. dan Satu meninggal dunia saat perjalanan menuju rumah sakit dan satu meninggal, namun sempat dirawat di rumah sakit." Ujar Kompol Fachrur.
Sedangkan satu Korban saat ini masih dalam keadaan koma dan dua masih dirawat secara intensif di rumah sakit,” jelas Kompol Fachrur.
Dijelaskan Kasat Reskrim terhadap 2 (dua) Korban meninggal dunia tidak dilakukan autopsi, dengan alasan autopsi itu untuk mengetahui penyebab kenapa meninggal dunia. Sedangkan dalam kasus ini dugaan meninggalnya karena menenggak miras oplosan. Sehingga penyidik memutuskan untuk mengambil sampel darah, air liur, urine serta bekas muntahan para korban.
“Kami mengambil keputusan untuk ngambil sampel darah, air liur, urine dan bekas muntahan para Korban, untuk diperiksa penyebab kematiannya karena apa, juga zat apa yang mematikan si Korban. Selain itu, juga keluarga Korban tidak setuju untuk dilakukan autopsi. Ada surat pernyataannya dari pihak keluarga, jadi kami mengindahkan dari permintaan keluarga,” tutur Fachrur Rozi.
Dari peristiwa ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain beberapa botol kosong dan botol berisi etanol yang mengandung alkohol 98 persen.
“Kami amankan botol alkohol etanol itu yang berkadar alkohol 98 persen. Kemudian, ada botol parfum juga karena indikasinya itu dioplos (dengan miras).
Sementara untuk jenis miras yang dioplos masih dalam penyelidikan, karena korban yang mengoplos salah satunya masih dalam kondisi koma dan satunya sudah meninggal. Sedangkan tiga korban lain adalah undangan (diajak) minum miras.
“Jadi posisinya mereka itu datang minuman sudah jadi (oplosan), jadi (ketiganya) tinggal minum,” pungkas Kasat Reskrim Kompol Fachrur Rozi.**
Sumber : Polresta Magelang.
[Redaksi]
Posting Komentar