MAGELANG - suaraindonesia.co// Setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi Seorang kepala desa di Kabupaten Magelang terancam hukuman penjara seumur hidup. AM (51) yang menjabat sebagai Kepala Desa Tirto, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang. terbukti melakukan korupsi Dana Bantuan Keuangan yang berasal dari APBD Pemprov Jateng.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Magelang Pol Mustofa, S.I.K., M.H. dalam Konferensi Pers yang digelar pada Jumat (27/09/2024) di Ruang Media Center Polresta Magelang, dengan didampingi oleh Kasatreskrim Kompol Muhammad Fachrur Rozi, S.H., S.I.K., M.H.
Kapolresta Magelang menyampaikan bahwa modus dari kasus ini, Tersangka AM meminta seluruh uang dari Bendahara Desa yang digunakan pada kegiatan Pengaspalan Jalan Desa Tirto, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang. Uang tersebut bersumber dari Dana Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi Jateng tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 1 Milyar.
“Setelah dilakukan pencairan, kemudian Tersangka AM mengelola langsung uang tersebut. Namun pembayaran ke pihak pelaksana proyek tersebut tidak terlaksana, justru uang digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka,” terang Kombes Pol Mustofa.
Berdasarkan Audit PPKN (Perhitungan Potensi Kerugian Negara), Negara mengalami kerugian sebesar Rp 786.200.000. Penyelewengan dalam pelaksanaan Dana Bantuan Keuangan yang berasal dari APBD Provinsi Jateng Tahun 2020 tersebut sedianya untuk pembangunan fisik pada 5 titik di Desa Tirto Kecamatan Salam.
Pembangunan itu berupa pengaspalan jalan di Dusun Dukuh, jalan penghubung Dusun Grogolan-Dusun Putat, jalan Dusun Krajan, jalan penghubung Dusun Nglempong-Dusun Tegal, dan jalan penghubung Dusun Ngentak-Dusun Grogolan. Masing-masing titik dianggarkan Rp 200.000.000.
Perbuatan Tersangka AM ini melanggar hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Subsider Pasal 3 UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini proses Penyidikan Tersangka AM sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (P.21) dan Penyidik telah melimpahkan Tersangka beserta barang bukti kepada JPU (Tahap 2).
Atas perbuatan tersangka dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh Tahun) dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah),” pungkas Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa. **
Sumber : humas Polresta Magelang.
[Redaksi]
Posting Komentar