Salahgunakan Sajam 4 Remaja Diamankan Polresta Magelang


MAGELANG - suaraindonesia.co// Dalam menggelar operasi skala besar Polres Magelang berhasil mengamankan 4 pelaku penyalah gunaan senjata tajam, (sajam).

Ke empat pelaku yang di amankan polisi tersebut berinisial, AB (23), BS (17),  RS (16) dan BK (18). para pelaku di amankan Polres Magelang pada
 Sabtu dan Minggu (12-13/10/2024) malam.

Dalam Konferensi Persnya di Ruang Media Center Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., Senin (14/10/2024) pihaknya menyampaikan bahwa para Pelaku diamankan pada Minggu (13/10/2024) sekitar pukul 03.30 WIB di Dusun Batikan, Desa Pabelan, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.

“Saat dilakukan Para Pelaku ini berkumpul untuk merencanakan tawuran dengan menggunakan senjata tajam. selain itu Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 buah Clurit besar berbagai ukuran,” ujar Kombes Pol Mustofa.

Kronologi penangkapan kasus ini bermula bahwa pada, hari Minggu (13/10/2024) sekitar pukul 03.30 WIB Unit Patroli Samapta melaksanakan patroli ke arah Palbapang dan Muntilan dalam perjalanan menuju ke arah Muntilan, tepatnya di wilayah Batikan terdapat segerombolan pemuda kurang lebih 20-an pemuda yang sedang berkumpul sehingga petugas kami menghampirinya.

Namun setelah didekati, para pemuda yang berkumpul tersebut langsung berhamburan melarikan diri. Karena perkumpulan bubar berhamburan, anggota Unit Patroli Samapta mengejar para pemuda tersebut namun hanya 1 orang yang berhasil diamankan yang berinisial RM. Selanjutnya 1 pemuda yang berhasil diamankan beserta barang bukti di bawa ke Polresta Magelang guna dilakukan pengembangan.

“Dari hasil interogasi ternyata para Tersangka merupakan anggota geng ‘EXSTERNAL21’ dan akan melaksanakan tawuran di Palbapang dengan geng ‘PERBATASAN MYSTERI’. Selanjutnya para Tersangka dibawa ke Mako Polresta Magelang untuk diproses lebih lanjut,” terang Kapolresta.

Dari hasil pengembangan, Kapolresta menyampaikan ternyata pemuda yang diamankan pertama kali atas nama RM ini merupakan Pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Hal itu diketahui dari rekaman video aksi Pelaku RM terhadap pacarnya (Korban).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/56/SPKT/POLRESTA MAGELANG/POLDA JATENG/X/2024 tanggal 13 Oktober 2024 yang dilaporkan oleh orang tua Korban. 

“Sehingga statusnya semula sebagai Saksi pada perkara Senjata Tajam, kami tingkatkan menjadi Tersangka pada perkara persetubuhan anak di bawah umur,” kata Kombes Pol Mustofa.

Kapolresta menerangkan, para Tersangka yang membawa Senjata Tajam dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

“Sedangkan pemuda yang pertama kali diamankan inisial RM kami kenakan Pasal 15 ayat (1) haruf g UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara,” terangnya.

Kapolresta Magelang mengimbau agar mengawasi anak-anaknya yang menyimpan senjata tajam, yang ikut dalam anggota suatu geng dan keluar malam hari, khusunya malam Sabtu dan malam Minggu. Karena bisa dipastikan anak-anak tersebut keluar rumah berkumpul dan merencanakan melaksanakan tawuran dengan geng yang lainnya.

“Para orang tua harus lebih  peduli untuk mengecek HP anak-anaknya, medsosnya, tanya gurunya dan tanyakan langsung kepada si anak kegiatan sehari-harinya apa. Hal ini untuk memastikan mereka melakukan hal yang positif,” imbau Kapolresta Magelang. **

[Redaksi]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama