Sat Reskrim Polresta Banyumas Tangkap 2 Pelaku Persetubuhan di Bawah Umur


BANYUMAS - suaraindonesia.co// Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dua pelaku berinisial DS (25) dan AK (25) diamankan pada (17/10/2024) sekitar pukul 15.00 WIB. lantaran pelaku diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban NA (16) pada waktu yang berbeda di tahun 2023 yang lalu. 



Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menerangkan bahwa kronologi kejadian pelaku DS laki-laki warga Kecamatan Purwojati, melakukan persetubuhan kepada korbanya pada  bulan Oktober 2023 di dalam kamar rumah Kakeknya yang berada di Desa Cindaga Kecamatan Kebasen. DS melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara setelah menjemput korban pulang sekolah lalu mengajaknya main kerumah Kakeknya.



"Sesaat setelah sampai di rumah tersebut, DS mengajak korban masuk ke dalam kamar dan mengatakan kepada korban kalau pingin balik kamu harus nurut, tetapi korban tidak menjawab dan selanjutnya terjadilah persetubuhan", Kata Kasat Reskrim.



Sementara itu, pelaku AK warga Kecamatan Purwojati melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara mengajak korban main kerumah teman pelaku di Desa Jambu, Kecamatan Wangon, pada bulan Juli 2023. Saat itu korban sedang duduk di risban garasi samping rumah, kemudian korban diberi obat pil warna putih oleh pelaku, dan Korban sempat menanyakan obat apa namun dijawab tinggal minum saja oleh AK dan setelah korban meminumnya kemudian terjadilah persetubuhan tersebut.



Karena sering merasa sakit perut, korban menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut kepada orang tuanya kemudian dilakukan tespack dan hasilnya muncul garis dua, untuk saat ini korban sudah melahirkan.



Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kepada pihak berwajib dan saat ini pelaku DS dan AK berikut barang bukti berupa pakaian korban dan surat visum et repertum kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. kami masih mendalami keterangan korban untuk adanya kemungkinan pelaku lain.



Atas perbuatan bejat pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara." Tegas Kompol Andriansyah.



Sumber : Humas Polresta Banyumas.


[Redaksi]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama