SEMARANG - suaraindonesia.co// Perampokan disertai kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polres Semarang, berhasil diungkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Semarang. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP M. Aditya Perdana STK, SIK., dalam keterangan saat Pers Release di hadapan para awak media pada Jumat, (11/10/2024). bertempat di Semarang.
Di katakan oleh AKP Adit bahwa kejadian tindak pidana perampokan terjadi pada 18 September 2024 di sebuah minimarket di wilayah Kel. Langensari Kec. Ungaran Barat." Kata AKP Adit.
"Telah terjadi perampokan di sebuah minimarket Indomaret, di sekitar pasar Babadan Kel. Langensari Kec. Ungaran Barat." Ungkapnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan bahwa, pelaku merupakan pendatang di wilayah tersebut yang sesungguhnya berdomisili di Kec. Ambarawa, dan kontrak di daerah Kel. Gedanganak Kec. Ungaran Timur.
Dimana pelaku perampokan berinisial RP (36), melakukan aksi nekadnya pada Rabu dini hari 18 September 2024 sekitar pukul 03.30 WIB, dengan cara pelaku mendatangi minimarket Indomaret Babadan, dan berpura pura menanyakan kepada salah satu pegawai perihal setoran Pegadian pada ATM yang berada di dalam Indomaret tersebut.
"Dengan modus pura pura menanyakan angsuran di ATM yang ada didalam minimarket tersebut, pelaku RP langsung menyekap korban atau pegawai minimarket Rinaldi (26) dari belakang dengan mengalungkan pisau dileher pegawai Minimarket." Ungkap Kasat Reskrim.
Pihaknya melanjutkan bahwa Korban sempat melakukan perlawanan dengan mendorong pelaku, namun karena pelaku membawa senjata tajam, akhirnya korban minta tolong kepada salah satu rekannya yang ada didalam gudang bernama Lendra (23).
Karena pelaku membawa senjata tajam, keduanya diancam dan mengambil 1 buah Hp milik Lendra, lalu menguncinya di dalam gudang dari luar. kemudian pelaku mengambil uang yang ada dikasir sejumlah Rp. 4.200.000 ,- (Empat Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), 10 bungkus rokok dan Hp milik Rinaldi yang ada di meja kasir.
Setelah melakukan aksinya, pelaku RP menyewa jasa ojek Pasar Babadan melarikan diri ke arah kontrakannya dan membuang pisau yang digunakan disekitar belakang pasar Babadan.
Namun setelah membuang pisau, dirinya berubah pikiran dan melarikan diri ke arah pasar Karangjati. Dipasar Karangjati pelaku sempat membuang Hp milik kedua pegawai minimarket tersebut.
Tidak hanya itu pelaku juga berusaha melarikan diri ke kampung halaman orang tuanya di Bojonegoro Jawa Timur." Tambahnya.
Berbekalkan rekaman CCTV, Minimarket Indomart Resmob Polres Semarang berhasil mengamankan pelaku pada Minggu 6 Oktober 2024 di Kontrakannya.
Dihadapan Kasat Reskrim, Kasi Humas AKP Pri Handayani SH, Kanit 1 Reskrim Ipda Bayu Adi SH., Pelaku RP mengaku melakukan tindakannya karena sudah 3 bulan tidak bekerja. Dan pelaku baru sekali ini melakukan hal tersebut.
"Saya sudah 3 bulan menganggur, dan ibu kandung saya sedang sakit. Rencana mau saya gunakan untuk berobat ibu saya yang selama ini tinggal bersama saya, Istri dan anak saya di Kontrakan." Ungkap pelaku dengan nada menyesal.
Atas perbuatan pelaku, Polres Semarang akan menjerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 Tahun. **
Sumber : Polres Semarang.
[Redaksi]
Posting Komentar