Satresnarkoba Polres Magelang Kota Ringkus Pemuda Pemilik 200 Gram Sabu


MAGELANG - suaraindonesia.co// Satresnarkoba Polres Magelang Kota berhasil meringkus seorang pemuda berinisial RSN (24) Pemuda ini kedapatan memiliki 200 gram narkotika jenis sabu, yang diduga akan diperjualbelikan.


Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Magelang Kota, AKBP Dhanang Bagus Anggoro, S.I.K., M.H., dengan didampingi Kasatresnarkoba Polres Magelang Kota, AKP Suryanta, S.H. dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Polres Magelang Kota, pada Rabu (09/10/2024).


“Tersangka telah memperjualbelikan narkotika jenis sabu seberat 200 gram sebagai perantara. Saat ini, Tersangka telah kami amankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKBP Dhanang Bagus Anggoro.


Kapolres mengatakan, terhadap Tersangka RSN akan disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun. serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambah sepertiga.


Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba.


"Setidaknya kita berhasil mencegah peredaran sabu. Kita berharap masyarakat semakin waspada terhadap bahaya narkoba, terutama di wilayah Kota Magelang," tandas AKBP Dhanang Bagus Anggoro. **


Sumber : Polresta Magelang.


[Redaksi]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama