Ket : foto konfrensi pers pengungkapan kasus narkoba jenis sabu seberat 0,42 gram di Mapolres Rembang (29/11/2024).
REMBANG - www.suaraindonesia.co// Seorang pria berinisial AK (43), warga Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang diamankan pihak berwajib lantaran memiliki narkoba jenis sabu dengan seberat 0,42 Gram. yang di bungkus pkastik dan di simpan ke dalam amplop.
Pelaku beserta Barang-Bukti berhasil di amankan Sat Resnarkoba Polres Rembang pada Jumat, (11/10/2024). sekira pukul 00.30 WIB.
Adapun kronologi pengungkapan kasus tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat bahwa mendapati seorang dengan ciri-ciri yang mencurigakan, kemudian sebagaimana informasi yang didapatkan, anggota Satresnarkoba Polres Rembang langsung mengamankan seorang tersebut yang diketahui atas nama AK." jelas Wakapolres Rembang Kompol M Fadhlan, pada Jumat (29/11/2029), saat Konferensi Pers di Mapolres Rembang.
"Pada saat dilakukan penangkapan, Polisi menemukan BB (Barang Bukti) jenis sabu yang disimpan di dalam plastik klip yang dimasukkkan ke dalam amplop kecil warna putih,” terang Kompol Fadhlan.
Selain mengamankan BB berupa sabu-sabu, Polisi juga mengamankan uang tunai Rp50 ribu, satu buah tutup botol air mineral yang terdapat dua lubang, satu buah Hp merk OPPO A9.
“ Kesemua barang tersebut diakui milik dan atas sepenguasaan dari Terlapor. Selanjutnya Terlapor beserta barang bukti yang di temukan di tempat kejadian, diamankan ke Satresnarkoba Polres Rembang guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Fadhlan.
Akibat perbuatanya AK, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal tahun maksimal 20 tahun. **
Sumber : Humas Polres Rembang.
[ Redaksi ]
Posting Komentar