Ket: foto Konfrensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian oleh Satreskrim Polres Kediri Kota (11/12/2024).
KEDIRI - www.suaraindonesia.co// Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil meringkus pelaku pencurian disertai kekerasan yang terjadi di minimarket Kelurahan Tempurejo Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Pelaku berinisial AAF (27) warga Kabupaten Nganjuk. diringkus polisi lantaran melakukan tindak pidana pencurian yang disertai pengancaman terhadap 2 karyawan toko minimarket, dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau, terjadi pada Kamis (28/11/2024) sekitar pukul 03,10 WIB.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu M Fathur Rozikin, S.H. menjelaskan, modus pelaku melancarkan aksinya tersebut mencari mart atau swalayan yang buka 24 jam dengan kondisi sepi. kemudian pada saat itu, pelaku melihat ada minimarket yang buka 24 jam di Kelurahan Tempurejo Kecamatan Pesantren.
Selanjutnya, pelaku langsung masuk ke dalam minimarket dan mengancam kedua karyawan dengan menodongkan senjata tajam jenis pisau.
"Tidak hanya itu si pelaku juga memaksa karyawan untuk menunjukkan brangkas tempat penyimpanan uang," kata Kapolres Kediri dalam konprensi pers pada Rabu, (11/12/2024).
Iptu Fathur juga menyampaikan, setelah brangkas tersebut ditemukan, karyawan minimarket kemudian membuka brangkas dan pelaku langsung mengambil uang tunai. Atas kejadian tersebut, minimarket mengalami kerugian material sebesar Rp 4,5 juta.
Setelah mendapati laporan adanya tindak pidana pencurian, Satreskrim Polres Kediri Kota bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan itulah, petugas mendapatkan petunjuk hingga akhirnya pelaku dapat di bekuk di sebuah warung wilayah Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
"Polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor Honda Supra milik pelaku yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana pencurian, dan pisau, serta uang tunai sisa hasil curian pelaku sebesar Rp 500 ribu," ucap Kasatreskrim
Berdasarkan keterangan dari pelaku-pelaku juga sempat melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Nganjuk dengan modus yang sama dengan menodongkan atau mengancam menggunakan pisau.
Aksi tersebut dilakukan AFF di minimarket Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk pada Kamis (14/11/2024) hingga berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 25 juta.
Di lokasi ketiga setelah beraksi di Kota Kediri, pelaku juga melakukan aksinya di Kecamatan Warujayeng pada Jumat (6/12/2024) dengan membawa kabur uang tunai sebesar Rp 25 juta.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim Polres Kediri Kota.
[ Redaksi ]
Posting Komentar