Ket : foto Polres Semarang menggelar Rekuntruksi kasus tindak pidana pencabulan di bawah umur di Mapolres Semarang, (6/12/2024).
SEMARANG - www.suaraindonesia.co// Untuk melengkapi berkas yang akan di limpahkan kekejaksaan, dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi pada akhir Agustus 2024 silam, Polres Semarang menggelar adegan peristiwa rekuntruksi pada Jumat, (6/12/2024) di Mapolres Semarang.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Jaksa yang menangani peristiwa tersebut, beserta Korban yang didampingi keluarga, Penasehat hukum pelaku, Dinas Perlindungan Perempuan dan anak Kab. Semsrang, serta Psikolog anak dari RS. Ken Saras Kab. Semarang.
Kasat Reskrim AKP M. Aditya Perdana STK, SIK., melalui Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Iptu Sigit Krisnadi SH. MH., menuturkan bahwa kegiatan ini sebagai langkah prosedur kelengkapan berkas yang diminta oleh pihak Kejaksaan." Tuturnya.
"Hari ini Sat Reskrim dalam hal ini Unit PPA, sedang menggelar Reka ulang/Rekonstruksi kejadian pada akhir Agustus 2024 silam. Dimana kejadian pencabulan yang dilakukan di 3 tempat yang berbeda, di wilayah Kec. Pringapus Kab. Semarang." Ungkapnya.
Kejadian yang dialami korban anak perempuan SGC (13 Th), yang tinggal bersama bibinya di Kec. Harjosari bawen ini. Dilakukan oleh 5 pelaku, Yaitu HW (21 Th), EP (30 Th), IDA (24 Th), SH (31 Th) semua warga Kec. Pringapus. Sedangkan MW (33 Th) merupakan warga Kab. Magelang namun berdomisili di Kec. Pringapus. Dimana Ke 5 pelaku tersebut bekerja serabutan, seperti yang telah di narasikan Polres Semarang dalam Rilis dihadapan awak media 4 September 2024 silam.
Sebanyak 33 adegan diperagakan oleh para pelaku, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan yang disusun oleh penyidik unit PPA Polres Semarang. Dan dari ke 33 adegan tersebut, diselaraskan dengan pengakuan dari korban dengan didampingi oleh pihak keluarga. **
Sumber : Polres Semarang.
[ Redaksi ]
Posting Komentar