Ket : foto penangkapan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk, (6/1/2025).
NGANJUK - www.suarandonesia.co// Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi keberhasilan jajarannya dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi yang berbeda pada Selasa(7/1/2025).
Hal tersebut dikatakan oleh AKBP Siswantoro, bahwa dua orang tersangka, masing-masing berinisial SA (29) warga Desa Jatirejo, Loceret, dan LW (26) warga Desa Jetis, Pace. beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11,30 gram berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan dari kedua tersangka ini mencapai 11,30 gram sabu. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk yang terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami," ujar AKBP Siswantoro.
Sementara menurut keterangan Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Senin (6/1/2025) dini hari di rumah SA di Desa Jatirejo.
Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 2,33 gram, timbangan digital, dan alat /hisap. SA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial AR (DPO) asal Tulungagung.
Penangkapan kedua dilakukan pada hari yang sama di Desa Jetis, Pace. Tersangka LW ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 8,97 gram, timbangan digital, alat hisap, dan sepeda motor.
“LW diketahui bertindak sebagai pengedar yang memasarkan barangnya di wilayah Nganjuk dan sekitarnya,” terang IPTU Sugiarto.
Atas perbuatanya kedua kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) jo Pasal 112 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup.
Proses penyidikan masih terus berlangsung, termasuk pelacakan pemasok utama serta jaringan distribusi lainnya. Polres Nganjuk mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan penyalahgunaan narkotika demi menjaga kondusivitas wilayah. **
[Redaksi]
Posting Komentar