Misteri Penemuan Potongan Tubuh Manusia dalam Koper di Ngawi Akhirnya Terungkap


Ket : Foto Konferensi Pers pengungkapan Pelaku dan motif penemuan mayat dalam koper di Mapolda Jawa timur (27/1/2025).


SURABAYA - www.suaraindonesia.co// Kasus penemuan mayat dalam koper yang menggemparkan warga Kabupaten Ngawi akhirnya terungkap. Unit II Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap pelaku dan motif di balik aksi keji tersebut.

Direskrimum Polda Jatim Kombes Farman, mengungkapkan tersangka utama dalam kasus ini adalah RTH alias A, seorang Laki-Laki 32, asal Kabupaten Tulungagung.

Berdasarkan hasil penyelidikan Polisi, tersangka memiliki peran besar dalam perencanaan hingga pelaksanaan aksi sadis ini.

"RTH membantai korbanya dengan cara mencekik hingga tewas setelah percekcokan di kamar Hotel Adisurya, Kediri. Tak hanya itu, ia juga memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian dengan menggunakan pisau yang dibeli di minimarket setempat. baru setelah memutilasi tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam koper merah dan kantong plastik, lalu dibuang di beberapa lokasi berbeda," tutur Kombespol Farman, pada Senin (27/01/2025) pagi.

Kombespol Farman juga menjelaskan awal peristiwa itu terjadi pada Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka bertemu korban di Terminal Gayatri, Tulungagung dan Keduanya kemudian menuju Hotel Adisurya Kediri.

"Selanjutnya pada sekitar pukul 22.00 WIB, terjadi percekcokan antara tersangka dan korban. Percekcokan ini berujung pada tindakan brutal tersangka yang mencekik korban hingga korban terjatuh dan kepalanya membentur lantai sehingga Korban tidak sadarkan diri, dan mengeluarkan darah dari hidung, dan dinyatakan meninggal di tempat," tandasnya.


Dalam kondisi panik, tersangka lalu meminta bantuan temannya, MAM, untuk mengambil koper berwarna merah dan kantong plastik di rumahnya. setelah Sekitar pukul 01.30 WIB, tersangka memutilasi tubuh korban di kamar hotel. dan Potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam koper dan kantong plastik.

Potongan tubuh korban pertama dibuang di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, pada 21 Januari 2025.

Lokasi Kedua: Bagian tubuh lainnya dibuang di Hutan Sampung, Jalan Raya Parang, Kabupaten Ponorogo.

Dan lokasi Ketiga: Kepala korban ditemukan di Jalan Raya Desa Gemaharjo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi, koper merah yang digunakan pelaku untuk menyimpan potongan tubuh korban, kemudian Pisau yang digunakan untuk memutilasi korban, Kendaraan milik korban, termasuk mobil Suzuki Ertiga yang dijual tersangka seharga Rp 57 juta, Beberapa telepon genggam milik korban, dan Pakaian tersangka yang terekam CCTV Hotel Adisurya.

Atas perbuatan keji, RTH alias A tersebut, tersangka akan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih Subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. **

Sumber : Bidhumas Polda Jatim.

[Redaksi]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama