Pemkot Yogyakarta Akan Segera Menerapkan Tindakan Tegas Terhadap Pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok


Ket : Foto Panplet penerapan Sanksi terhadap Kawasan Bebas Rokok.


YOGYAKARTA - www.suaraindonesia.co// Di lansir dari unggahan akun Fecbuk, Humas Pemda DIY, pada Selasa, (14/1/2025), bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta (Pemkot) mulai menerapkan tindakan tegas terhadap pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jalan Malioboro pada tahun 2025 bagi setiap warga maupun wisatawan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pelanggar aturan ini dapat dikenai sanksi berupa denda hingga Rp7,5 juta atau hukuman kurungan penjara maksimal satu bulan.

Langkah penegakan ini, menurut Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat dilakukan setelah melihat tingginya jumlah pelanggaran yang tercatat sepanjang tahun 2024, yakni mencapai sebanyak 4.158 pelanggar yang telah dibina karena merokok di kawasan Malioboro. Yang mana dari jumlah tersebut, 36 orang diantaranya ialah warga lokal DIY, sementara sisanya wisatawan.

Ahmad menyebut, edukasi dan sosialisasi terkait aturan KTR pun sebenarnya telah dilaksanakan sejak tahun 2017. "Mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan, mulai tahun ini kami akan memberlakukan sanksi yustisi," tutur Ahmad dalam keterangannya di Yogyakarta, baru-baru ini.

Di tahun 2025, Pemkot Yogyakarta melalui Satpol PP akan mulai menerapkan sanksi yustisi tersebut terutama kepada pelaku wisata yang merupakan warga Yogyakarta.


"Penegakan hukum difokuskan pada pelaku usaha jasa pariwisata di Malioboro yang dinilai sudah memahami aturan ini. Sanksi dapat berupa denda hingga Rp7,5 juta atau kurungan maksimal satu bulan," terang Ahmad.

Ahmad juga menyampaikan bahwa penindakan bisa dilakukan melalui sidang di tempat atau diproses di Pengadilan Negeri Yogyakarta. 

Diharapkan, penerapan sanksi ini akan makin meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengunjung di Malioboro guna menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan.

Selain itu, Satpol PP Kota Yogyakarta juga telah menyediakan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro agar para pengunjung dapat tetap memiliki ruang untuk merokok tanpa melanggar aturan. Lokasi tersebut antara lain, yaitu di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo. **

Sumber : Humas Pemda DIY.

[Redaksi]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama