PROF KH DR Sutan Nasomal SH, MH. Menghimbau Kepada Penegak Hukum Agar Dapat Menangkap Para Penjual Laut

Foto : PROF KH DR Sutan Nasomal SH.MH bersama Dr .H. Yasardin SH MH. Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI di ruang kerja MA Jakarta.

BOGOR - www.suaraindonesia.co// Melihat permasalahan laut di patok dan diperjual belikan di INDONESIA menjadi kasus yang diperhatikan oleh semua Masyarakat. 

Prof KH DR Sutan Nasomal SH,MH sangat yakin para penegak hukum di NKRI mampu menangkap para penjual laut dan pembelinya.

Hal tersebut disampaikan pada Jum'at (30/1/2025) melalui rilis yang ia buat.

Ada SHGB tentu pihak kelurahan dan kecamatan juga BPN mengetahui siapakah pemohon SHGB di LAUT tersebut. Seperti halnya proses jual beli tanah. Maka penegak hukum bisa memulainya dengan memanggil semua pejabat pemerintah yang terlibat dari kelurahan atau kecamatan juga BPN.

Penegak Hukum juga harus memanggil semua para pembeli LAUT tersebut sehingga memiliki SHGB dan melaksanakan PATOK LAUT.

Mabes Polri harus melaksanakan kewajibannya mengawasi proses penegakkan hukum ini

KKP juga harus mengikuti proses hukum yang berlaku dan mendukung POLRI dalam meneggakkan hukum. 

Prof menambahkan, Negara harus hadir mengawasi semua pihak yang telah terbukti berbuat dan melanggar hukum. Tidak mungkin negara bisa di kalahkan oleh segelintir orang yang melakukan pelanggaran hukum yang berlaku di NKRI.

Polri harus memeriksa SHGB tersebut di keluarkan tahun berapa dan siapakah Mentri yang menjabat di masa tersebut. Hal ini Himbauwan yang disampaikan PROF KH DR SUTAN NASOMAL SH,MH Pakar ilmu hukum international kepada media (30/01/2025)

Bila persoalan PATOK LAUT tidak bisa di selesaikan dengan hukum yang berlaku dan membebaskan penjual laut dan pembelinya.
Maka sama saja tidak ada HUKUM.

Bagaimana dengan nasib pesisir pantai atau pulau pulau lainnya yang sangat banyak di INDONESIA. Bisakah NEGARA melakukan kewajibannya menegakkan hukum Masyarakat menunggu hal tersebut.

Hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas tidak boleh terjadi bagi para penegak hukum. 

Kontributor : PROF KH DR Sutan Nasomal SH, MH.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama