Terbukti Menjual TKD Lurah Non Aktif Kalurahan Sampang Jalani Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta


Ket: foto Sidang Pembacaan Dakwaan Perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap terdakwa berinisial SHM, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta pada (21/1/2025).


YOGYAKARTA - www.suaraindonesia.co// Di lansir dari unggahan akun Fecbuk Humas Kejari Gunungkidul, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Telah melaksanakan Agenda Sidang Pembacaan Dakwaan atas Perkara TIPIKOR terhadap Terdakwa berinisial SHM, yang merupakan seorang Lurah non aktif, pada hari Selasa (21/01/2025). sekira pukul 10.00 WIB.

Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Yogyakarta.

Terdakwa SHM selaku Lurah non-aktif di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, telah terbukti menjual Tanah Kas Desa (TKD) yang diakui sebagai milik pribadi kepada perusahaan.


Akibat perbuatan terdakwa, volume material TKD yang hilang yakni sebesar 24.185,9 m3 dengan kerugian negara yang diakibatkan perbuatan terdakwa yakni sebesar Rp. 506.071.676,00.

Perbuatan Terdakwa SHM sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. **

Sumber : Humas Kejari Gunungkidul.

[Redaksi]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama