NASIONAL - www.suaraindonesia.co// Viral Usai beredarnya vedeo statment Menteri Desa dan PDT (Mendes PDT) Yandri Susanto, yang kini menjadi sorotan dan banyak menui kecaman dari berbagai kalangan Jurnalis dan LSM.
Hal tersebut terlihat di beberapa media online yang memberitakan kecaman terkait beredarnya Vedeo dari seorang Menteri Desa, Yandri Susanto, yang mengatakan bahwa Wartawan Bodrek dan LSM, Harus di tangkap dan di tertipkan karena mengganggu kinerja kepala Desa," di kutip dari Vedeo tersebut.
Setatemen tersebut tentu saja melukai Insan Pers dan LSM dan membuat kegaduhan di kalangan Jurnalistik dan LSM.
Kecaman dan kritikan terhadap Menteri Desa, Yandri Susanto tersebut terungkap banyaknya pemberitaan di berbagai media online pada Sabtu, (2/2/2025. yang mengecam dan mengutuk keras atas pernyataan dari seorang Menteri Desa.
"Tidak pantas seorang Menteri Desa memberikan Statemen seperti itu, karena dapat melukai Insan Pers dan LSM. Karena Insan "PERS" itu merupakan kontrol sosial yang mana di lindungi oleh Undang-Undang no 40, tahun 1999.
"Apakah anda sebagai (menteri desa) alergi dengan LSM dan wartawan?" dan kenapa anda harus menyebut nilai atau angka 1 juta rupiah, dan 300 juta dalam statment videonya.
Sungguh sangat di sayangkan ucapan dari Mendes, Yandri Susanto yang tidak memakai kata oknum yang menyiratkan sehingga dapat menjeneralisasi insan pers dan LSM.
Di sinyalir Yandri Susanto, hanya mendengarkan sebelah pihak dan tidak paham aliran dana desa yang banyak disalahgunakan oleh oknum perangkat desa.
"Jadu dalam statment yang disampaikan oleh Mendes, Yandri Susanto tentu melukai dan membuat kegaduhan di kalangan Jurnalis dan LSM, yang melaksanakan fungsi kontrol sosial di-Indonesia.
Sehubungan Menteri di anggap tidak bisa menjaga kata-kata dan marwah elemen kontrol sosial. maka di harapkan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, agar segera mencopot jabatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). **
[ Redaksi ]
Posting Komentar