DPD IWO-I Indramayu Sangat Menyayangkan Kasus Hilangnya Mobil Pengunjung di Water Party Park

foto : Lokasi Water Party Park Babakan Jaya, Gabuswetan, kab Inderamayu.

INDRAMAYU - www.suaraindonesia.co// Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menyikapi serius kasus hilangnya mobil pengunjung di Water Party Park Babakan Jaya, Gabuswetan. Kasus tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan oleh masyarakat, bahwaTerdapat dugaan keterlibatan oknum yang bekerja sama dengan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan, yang merugikan seorang pengunjung berinisial KS, warga Kecamatan Kandang Haur, Indramayu. Mobil milik KS hilang dalam waktu singkat tanpa jejak.

Peristiwa bermula ketika KS bersama tiga anaknya berkunjung ke Water Party Park menggunakan mobil mini bus merk Ayla tahun 2017 berwarna hitam dengan nomor polisi D 1879 AFQ. Sesampainya di lokasi, KS tidak menerima karcis parkir dari petugas, namun tetap masuk ke area rekreasi air tersebut. Setelah selesai bersenang-senang, KS dan anak-anaknya terkejut saat mengetahui mobil yang mereka bawa hilang dari tempat parkir. Ketika ditanya, petugas parkir dan pemilik Water Party Park tampak bingung dan hanya mengucapkan permintaan maaf tanpa memberikan penjelasan yang memadai.

Menanggapi kejadian ini, Ketua Divisi Hukum DPD IWOI Indramayu, MA Robby, SH, mengecam keras sikap pemilik dan pengelola Water Party Park yang dinilai tidak bertanggung jawab atas kejadian tersebut.


"Saya menduga adanya praktik pungutan liar, mengingat petugas parkir tidak memberikan karcis. Selain itu, saya juga mencurigai adanya kerja sama antara pemilik tempat rekreasi dan pelaku pencurian mobil," tegas Robby, pada (14/2/2025).

Menurutnya, sikap diam atau pura-pura tidak tahu dari petugas parkir ketika ada yang mencurigai pencurian kendaraan, serta tidak adanya informasi yang disampaikan kepada pengunjung, mengindikasikan kemungkinan adanya keterlibatan dalam tindak pidana tersebut.

DPD IWOI Indramayu berkomitmen untuk mengawal kasus ini dari sisi hukum dan administrasi. Robby juga menegaskan bahwa mereka akan menyoroti perizinan, analisis dampak lingkungan (AMDAL), serta uji kelayakan air di Water Party Park tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera menutup dan mencabut izin operasional Water Party Park yang terletak di Desa Babakan Jaya, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengingat kurangnya tanggung jawab dari pihak pengelola.

"Pihak yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi, dan tempat ini harus ditutup secepatnya untuk mencegah kejadian serupa," pungkas Robby.

[ Taryadi ]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama