YOGYAKARTA - www.suaraindonesia.co// Arahan Presiden RI terkait kewajiban pemerintah pusat maupun daerah dalam melakukan penghematan tentu harus dilaksanakan. Dalam hal ini, Pemda DIY sendiri berupaya untuk melakukan efisiensi anggaran demi kepentingan masyarakat.
Di katakan oleh Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono pun berbagi upaya-upaya penanganan efisiensi anggaraan yang dilakukan Pemda DIY pada Senin (24/02/2025). Bertempat di Hotel Grand Diamond, Sleman. Dalam hal tersebut Beny menjadi narasumber Bimbingan Teknis DPRD Kabupaten Purworejo: Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah dan Nasional0.
“Ia mengatakan bahwa Tindak lanjut yang dilakukan Pemda DIY dalam menyikapi kebijakan pemerintah pusat ini, pertama, melakukan konsolidasi internal tentang efisiensi dalam belanja APBD 2025. Selanjutnya, melakukan identifikasi atau penandaan terhadap komponen beberapa belanja yang selaras dengan amanat Inpres Nomor 1 Tahun 2005,” ungkap Beny.
Menurut Beny, Pemda DIY juga melakukan penataan ulang belanja daerah dengan prioritas untuk pelayanan publik, menjaga mandatory spending, serta permasalahan pembangunan di daerah, termasuk arah kebijakan pemerintah terbaru. Dan dari tindak lanjut tersebut, tentunya akan ada dampak umum yang dirasakan, dan menjadi bagian dari upaya penanganan Pemda DIY.
Dalam kegiatan ini, DPRD Kabupaten Purworejo berkeinginan belajar bagaimana langkah strategis Pemda DIY dalam menyikapi Instruksi Presiden RI terkait efisiensi anggaran. Efisiensi anggaran ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan negara demi kepentingan rakyat.**
Humas Pemda DIY.
[Redaksi]
Posting Komentar