Seorang Tersangka Yang Tega Membunuh Ibu Kandungnya Sendiri Akhirnya di Ringkus Polisi

foto : penangkapan tersangka kasus tindak pidana pembunuhan terhadap ibu kandung.

SEMARANG - www.suaraindonesia.co// Seorang Laki-Laki berinisial Imam Ghozali 36, berhasil di amankan oleh jajaran kepolisian Polrestabes Semarang pada, (26/2/2025) di kawasan Tanah Putih, Karanganyar Gunung, Kecamatan Candisari.


Imam Ghozali di amankan Polisi lantaran diduga telah melakukan aksi keji, melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri berinisial Salamah 61 di rumahnya yang beralamat di Jalan Gunungsari, Desa Jomblang, Kecamatan Candisari.


Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa, (18/02/2025), sekitar pukul 23.15 WIB. pelaku setelah melakukan penikaman terhadap korban yang tak lain adalah ibu kandungnya sendiri hingga tewas pelaku langsung kabur.


Hal tersebut di katakan oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi saat Konferensi Pers di Ruang Rupatama Polrestabes Semarang pada Rabu, (26/2/2025) siang tadi.


“Tersangka berhasil ditemukan dalam kondisi pucat dan lemas, setelah bersembunyi di rumah kosong sekitar 2 kilometer dari lokasi kejadian dan di perkirakan selama lima hari tersangka tidak makan sehingga kondisi tersangka mengalami pucat, dan lemas," Ungkapnya.


Saat diperiksa, tersangka Imam mengakui semua perbuatannya dan tersangka juga mengaku nekat melakukan aksi keji tersebut karena motif dendam kepada ibunya.


“Tersangka merasa sakit hati karena tidak diberi uang dan ibunya selalu membanding-bandingkannya dengan adik-adiknya,” jelas Kombes Pol M Syahduddi.


Di ketahui bahwa tersangka Imam adalah seorang pengangguran, dan sering meminta uang kepada ibunya, dan sering mabuk. Jika permintaannya tidak dipenuhi, ia dilaporkan setelah mengancam ibunya dan merusak barang-barang di dalam rumahnya.


Kombes Pol Syahduddi menguraikan kronologi kejadian pembunuhan tersebut. "Peristiwa itu terjadi saat pelaku sedang menonton TV dan sempat terjadi pertengkaran dengan korban. Pelaku yang geram langsung mengambil parang dari kamarnya dan menyerang korban yang sedang bersiap untuk beristirahat di kamarnya," Kata Kombes Pol Syahdudi.


Akibat kejadian tersebut Korban mengalami sejumlah luka tusuk dan meninggal di tempat kejadian perkara.


Dari hasil otopsi “Korban meninggal dunia akibat luka tusuk di dada kiri hingga menembus paru-paru dan jantung kiri,” kata Kapolrestabes.


“Pada tubuh korban ditemukan luka tusuk di dada dan punggung kiri, luka sayatan di dada, punggung, dan kedua tungkai atas. Selain itu, luka akibat kekerasan benda tumpul berupa lebam di bagian kepala dan keluarnya darah di bagian dalam kulit kepala mengindikasikan korban mengalami sesak napas dan mengeluarkan banyak darah.


Saat ini tersangka di tahan di Polrestabes Semarang guna penyidikan lebih lanjut. sementara atas perbuatan keji tersangka Imam Ghozali akan dijerat dengan beberapa dakwaan, antara lain KDRT yang mengakibatkan kematian, dan pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman penjara 20 tahun dan/atau hukuman mati. **


Sumber Polrestabes Semarang.


[Redaksi]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama