Diduga kuat Oknum Anggota TNI Kodim Melakukan Tindak padana Penipuan dan Kekerasan

foto : Diduga kuat seorang oknum anggota TNI melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang perempuan bernama umi kulsum.

ACEH - suaraindonesia.co// Tugas pokok tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan kedaulatan wilayah, dan melindungi bangsa, TNI juga bertugas membantu pemerintah daerah dalam menyejahterakan masyarakat. 

Namun berbeda dengan oknum TNI yang di Aceh tengah satu ini, ia justru diduga kuat melakukan tindakan diluar dari tugas pokok TNI, Ia  diduga melakukan penipuan dan kekerasan terhadap seorang perempuan bernama Ummi Kalsum, warga Kall Kemili Kecamatan Bebesen Aceh Tengah dengan modus..........

Peristiwa bermula Pada September 2023 lalu yang mana  korban Ummi Kalsum menyerahkan uang sebesar Rp-380 juta secara bertahap kepada oknum TNI berinisial........tersebut. Namun, namun anak korban tidak juga didaftarkan menjadi anggota polisi.


Kemudian "Korban meminta kepada........oknum TNI tersebut untuk mengembalikan uangnya yang sudah di serahkan, akan tetapi oknum tersebut berjanji meminta waktu untuk mengembalikan uang tersebut.


Lebih lanjut "Pada 31 Januari 2025, oknum TNI ...........tersebut di dampingi kepala desa setempat serta anak kepala desa datang ke sebuah tempat warung nasi dan langsung melakukan tindakan pemukulan terhadap korban Ummi Kalsum dan anaknya yang masih di bawah umur.  


Tas kejadian tersebut korban dan anaknya mengalami trauma dan menjalani perawatan medis serta menjalani visum guna keperluan lebih lanjut Dan setelah itu korban melaporkan kejadian yang dialaminya kePolres Aceh Tengah 

Tak lama berselang Oknum TNI dan kepala desa termasuk anak nya tersebut kemudian ditangkap, namun dalam kejadian tersebut menimbulkan banyak pertanyaan pasalnya mereka dibebaskan dengan alasan penangguhan masa tahanan.

Mendapati kabar tersebut korban ingin meminta keadilan kepada negara dan Meminta kepada negara memberikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Meminta uang  yang korban serahkan sebesar Rp-380 juta agar dikembalikan, , Menuntut keadilan atas tindakan kekerasan yang dilakukan oknum TNI, Meminta perlindungan hukum agar tidak ada lagi intimidasi terhadap dirinya dan keluarganya.**

Sumber Berita : Umi Kulsum. Korban Penipuan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama