foto : sidang kasus pencemaran nama baik antara terdakwa karmisih melawan siti fatmah al zama kembali di gelar di pengadilan negeri pati.
PATI - suaraindonesia.co// Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik antara terdakwa Karmisih melawan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah (Zana) Perkara nomor 24/Pid.B/2025/PN.Pti kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati.
Agenda Sidang kali ini atas permintaan kuasa hukum terdakwa dengan menghadirkan 4 saksi yang akan meringankan terdakwa, namun alih-alih bertujuan memberikan kesaksian guna meringankan perbuatan terdakwa namun saksi Utomo dan Suwarti justru memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa dan berpotensi kesaksian palsu di bawah sumpah pengadilan. pada Kamis, (12/3/2025).
Ironisnya dua saksi yakni Suwarti dan Utomo (Yang biasa dipanggil Kaji Tomo) terancam dilaporkan oleh Zana karena diduga telah memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah pengadilan.
Dalam kesaksiannya Reni Ismiati, Suwarti dan Utomo alih alih bisa meringankan terdakwa Karmisih namun kenyataannya malah semuanya mengakui jika Karmisih telah mengucapkan kata-kata yang menyerang kehormatan Zana di muka umum dengan kalimat Zana rentenir meski mereka melihat video di Youtube.
Utomo saat memberikan kesaksiannya karena majelis hakim menganggap tidak ada hubungannya dengan tuntutan, maka Hakim memberi peringatan dengan kesaksian yang tidak ada hubungan nya dengan tuntutan dan itu tidak bisa diuji kebenarannya malah bisa dituntut memberikan kesaksian palsu dengan ancaman pidana 7 tahun.
Tim kuasa hukum Zana dari LSBH TERATAI yang dipimpin oleh DR Nimerodin Gulo, S.H.,M.H melalui Kristoni Duha, S.H mengatakan kepada media bahwa dalam memberikan kesaksian Utomo dan Suwarti ada indikasi kesaksian palsu. " Kami akan membuat aduan terkait dengan dugaan tindak pidana memberi kesaksian palsu di bawah sumpah Pengadilan,sesuai pasal 242 ayat 1 KUHP, Pada intinya orang yang dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun," tutur Toni.
"Utomo ini memang bandel, sudah pernah masuk penjara masih membuat ulah, mereka itu Utomo, Suwarti dan Budi Aryanto pernah terlibat dalam kasus penipuan dengan Bu Zana dia itu mantan napi, masih banyak laporan kami yang belum tertangani ini ditambah lagi akan kita laporkan dengan kesaksian palsu di pengadilan," pungkasnya.
"Dia memberikan keterangan di bawah sumpah di pengadilan bahwa bu Zana membungakan uang 7 sampai 8% padahal itu tidak ada buktinya, padahal uang yang diberikan ke Suwarti itu adalah untuk perbekalan dan saham kepemilikan kapal dan ini bu Zana tidak pernah menerima bunga itu, " ungkap Toni.
"Jadi saya tidak pernah menerima uang bunga dari uang yang saya berikan, itu adalah investasi, jika kapal mendapat hasil saya baru dikasih bagian saya, kalau tidak dapat hasil ya saya tidak dikasih. Jadi kalau dia bilang Bunga berbunga itu omong kosong. Uang yang saya kasihkan 5, 5 miliar itu bukan pinjaman tapi investasi dan saham kepemilikan kapal semua sudah kita notariskan jadi tidak ada istilah pinjam meminjam uang, " tambah Zana.
"Jadi waktu kejadian itu memang Utomo posisi di Lapas menjadi Nara pidana, jadi untuk apa dia menjadi saksi di persidangan sedangkan dia aja tidak di lokasi kejadian, kalau dia bilang di YouTube itu ada tapi kenapa begitu ditanya hakim tentang perkataan Karmisih kok berubah keterangannya, katanya di YouTube mungkin sudah hilang. Padahal di YouTube Itu biar mau puluhan tahun juga nggak akan hilang selama tidak dihapus dan yang saya ketahui di YouTube itu masih banyak kalau mau dicari tentang perkataan Karmisih yang mengatakan bu Zana rentenir," imbuh Maulana Ababil,S.H.
[ Tim ]
Posting Komentar