Fakta Baru Dugaan Kasus Asusila di Kalurahan Kemejing Korban Mendapat Intimidasi

Gambar : Ilustrasi.

GUNUNGKIDUL - www.suaraindonesia.co// Dikutip dari pemberitaan media online GunungkidulTV, bahwa Kasus perbuatan asusila yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pamong Dukuh di Kalurahan Kemejing, Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul menemukan fakta baru.

Di kutip dari pemberitaan tersebut bahwa L seorang perempuan yang menjadi korban asusila oleh seoarang oknum Dukuh, mengaku dirinya dan pelaku sudah pernah menjalani mediasi terkait peristiwa yang menimpanya dengan disaksikan oleh Tim Investigasi.

Bahkan Menurut pengakuan L, ia di suruh membuat pengakuan palsu bahwa oknum Dukuh TK, tidak pernah berbuat asusila terhadap dirinya.

"Saya diminta membuat pengakuan bahwa pak dukuh tidak pernah berbuat asusila terhadap saya," ucap L kepada awak media pada Minggu, (02/03/2025).

Lebih lanjut L menceritakan, proses mediasi sudah pernah dilakukan selama dua kali. Mediasi yang pertama dilakukan di Balai Padukuhan Karanggumuk II dengan dihadiri oleh tokoh masyarakat, bhabinkamtibmas, serta perangkat kalurahan danWaktu mediasi yang pertama pak dukuh TK membuat surat pengakuan bahwa benar adanya dirinya telah memaksa korban L untuk hubungan badan," Lanjut Dia.

“Isi surat pernyataan itu TK, mengaku bersalah dan siap untuk mengundurkan diri dari jabatan pamong Dukuh di Kalurahan Kemejing," Imbuhnya.

Lalu pada saat mediasi kedua yang dilakukan di balai Kalurahan Kemejing, dihadiri oleh tim investigasi, bhabinkamtibmas, dan Lurah Sugiyanto. Saat mediasi kedua L sempat mendapat tekanan dan intimidasi dari Hariyanto, selaku bhabinkamtibmas untuk membikin keterangan bahwa Dukuh TK tidak pernah berbuat asusila terhadap dirinya.

“Waktu itu saya diminta membuat pengakuan palsu oleh Hariyanto Babinkamtibmas, bahwasanya saya tidak pernah dipaksa pak dukuh untuk melakukan hubungan badan,“ ucapnya.

Jika tidak mau membuat pengakuan palsu, kata Hariyanto, bhabinkamtibmas tersebut akan membawa kasus L yang telah teledor menghilangkan uang ke ranah hukum. Padahal kasus L sebelumnya telah selesai yang dibuktikan dengan adanya surat kesepakatan pengembalian uang dan disaksikan oleh pihak polsek.

Tidak hanya itu, dalam sebuah rekaman percakapan melalui telepon, L juga dipaksa untuk tidak mengakui bahwa dirinya pernah melakukan hubungan badan dengan oknum Dukuh Karanggumuk II.

"Yang penting kamu mempertahankan komitmen, misalnya ada yang bertanya masyarakat pokoknya jawab saja tidak pernah dipaksa melakukan hubungan badan dengan oknum Dukuh,“ ucap Bhabinkamtibmas kepada L melalui sambungan telpon pada Jumat, (28/02/2025).

Dalam rekaman yang berdurasi 3 menit 77 detik itu korban L mendapat intimidasi, diminta mengaku tidak pernah melakukan hubungan badan dengan TK, jika nanti suatu saat ditanya oleh masyarakat ataupun tim investigasi pencari fakta dari desa, atau ditanya siapa saja termasuk polisi, tentara, di polsek pokoknya komitmenya tidak pernah melakukan hubungan badan dengan dukuh Karanggumuk," Ucap Bhabinkamtibmas kepada L dengan sedikit nada menekan.

Sementara sugiyanto selaku Lurah Kemejing menindak lanjuti permasalahan ini, baru memberikan teguran lisan dan SP 1 untuk oknum dukuh TK yang diduga telah melakukan pemaksaan kepada L untuk melakukan hubungan badan. Menurutnya, dari Tim Investigasi tidak menemukan fakta bahwa Dukuh Karanggumuk II telah melakukan perselingkuhan dengan L.

Padahal sudah jelas, dari pemberitaan beberapa media online, TK selaku dukuh telah memaksa L untuk melayani nafsu bejatnya hingga 8 kali. Ia juga melakukan pengancaman, jika L tidak mau melayani nafsu bejatnya, maka persoalan di tempat kerja korban itu akan di proses hukum. **

Smber Media Gunungkidul TV.

[Redaksi]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama