PURBALINGGA - suaraindonesia.co// Satreskrim Polres Purbalingga menggelar inspeksi mendadak (Sidak) terhadap peredaran minyak goreng kemasan di Pasar Segamas. Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga pada Senin, (17/3/2024).
Sidak dilaksanakan dengan mengambil sejumlah sampel minyak goreng kemasan yang dijual di pasar. Kemudian dilakukan pengukuran ulang volumenya dan Hasilnya ditemukan ada sejumlah produk minyak yang isinya tidak sesuai takaran.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto mengatakan kami bersama Dinas terkait melaksanakan pengecekan peredaran minyak yang ada di pasaran. Dari sampel yang diambil ditemukan ada yang isinya tidak sesuai dengan takaran.
"Hasilnya ditemukan ada sejumlah produk minyak goreng yang isinya tidak sesuai dengan takaran," ungkapnya.
Dari hasil yang ditemukan tersebut, menurut Kasat Reskrim pihaknya akan melakukan langkah penyelidikan lebih lanjut bersama dengan Dinas terkait terhadap produsen minyak goreng tersebut. Hal tersebut untuk mencegah kerugian terhadap para konsumen.
Kepala UPTD Metrologi Legal Dinperindag Purbalingga, Eka Aji Krisna mengatakan hari ini kami mengambil 6 sampel produk minyak goreng merk MinyaKita dan satu sampel merk M.Kita untuk dilakukan pengukuran ulang.
"Dari enam sampel yang diperiksa ditemukan dua kemasan yang tidak memenuhi syarat terkait kuantitasnya. Untuk satu merk lainnya juga tidak sesuai takarannya," ungkapnya.
Eka menambahkan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa untuk produsen ada di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Terkait itu, kami akan berkoordinasi dengan Polres Purbalingga untuk langkah selanjutnya.**
Humas Polres Purbalingga.
[Redaksi]
Posting Komentar