Skandal Tukar Guling TKD di Kelurahan Mampun Menjadi Misteri

foto : nota serah terima.

MERANGIN - suaraindonesia.co - Dugaan penyimpangan dalam proses tukar guling tanah kas desa (TKD) Kelurahan Mampun, Kabupaten Merangin, yang terjadi pada tahun 2018 kembali mencuat dan menjadi perbincangan masyarakat setempat. seiring hilangnya sertifikat TKD setelah ada transaksi jual beli. Perhatian ini terfokus pada peran SZ, salah satu pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.

Transaksi tukar guling TKD tersebut dilakukan pada tahun 2018.  Meskipun SZ mengklaim prosesnya berlangsung melalui musyawarah desa, keraguan muncul setelah Jarni, pembeli TKD, memberikan kesaksian. bahwa Pada tahun 2021, SZ meminjam sertifikat TKD yang telah dibeli Jarni dengan alasan untuk keperluan pemeriksaan selama satu minggu. Namun, hingga saat ini, sertifikat tersebut belum dikembalikan.

SZ memberikan berbagai alasan, termasuk klaim sertifikat telah diserahkan ke Dinas PMD. Kejadian ini memicu dugaan 
ketidaktransparanan dan potensi penyimpangan dalam proses tukar guling.


Kasus ini juga melibatkan Irwan Suhada, yang saat ini menjabat sebagai Kabid Dinas Koperindagkop Kabupaten Merangin, yang sebelumnya adalah Kasi Hukum Desa di Dinas PMD. Irwan Suhada mengakui telah menandatangani nota serah terima sertifikat atas nama Zulkifli dan Juwarno pada tahun 2021 tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu.  Yang lebih mengejutkan, ia menyatakan tidak pernah menerima sertifikat tersebut. bahkan saya mengakui kelalaian saya dan siap bertanggung jawab atas kehilangan sertifikat tersebut," ujarnya.

Pada 23 April 2025, Irwan Suhada menghubungi Camat Tabir, SZ, dan Lurah Mampun, Sapuan, untuk menanyakan keberadaan sertifikat. namun Mereka menyatakan bawa sertifikat telah diserahkan kepada seorang anak magang.
Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakjelasan dan potensi penyimpangan dalam proses tukar guling TKD di Kelurahan Mampun, yang menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi proses tersebut.

Hilangnya sertifikat tanah setelah transaksi tukar guling TKD tahun 2018 di Kelurahan Mampun menimbulkan kecurigaan kuat akan adanya penyimpangan. Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap misteri hilangnya sertifikat dan memastikan akuntabilitas semua pihak yang terlibat.**

Sumber : Gondo Irawan.

[Redaksi]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama