Gunungkidul, suaraindonesia.co - Di lansir dari pemberitaan media online www. Infogunungkidul.com, bahwa Aris Suryanto, S.Si.T.,M.Kes., mantan Kabid Pelayanan Penunjang Medik dan Non Medik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari, menggugat direktur serta Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Wonosari, atas dugaan pungutan liar, dan rekayasa bukti audit.
Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, dengan nomor perkara: 22/Pdt.G/2025/PN Wno, tertanggal 21 Mei 2025.
Berdasarkan undangan yang diterima penggugat, sidang perdana perkara tersebut, dikatakan Aris, dijadwalkan pada minggu pertama bulan Juni 2025.
Para tergugat dalam perkara ini, antara lain Direktur RSUD Wonosari, Kepala Bidang Perencanaan dan Keuangan, Kepala Seksi Keuangan, Bendahara, serta Satuan Pengawas Internal (SPI) periode 2009 – 2023.
Mereka, para tergugat diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap dana jasa pelayanan/remunerasi pegawai yang merupakan hak sah pegawai sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) RSUD.
“Pungutan itu dilakukan tanpa dasar hukum. Dana yang semestinya dibayarkan kepada pegawai, justru sebagian dialihkan menjadi ‘biaya umum, lalu digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak ada dalam DPA RSUD, termasuk untuk dana taktis direktur,” ungkap Aris pada Jumat, (30/05/25).
Pertanggungjawaban atas penggunaan dana hasil pungli, Aris menyebut, dilakukan dengan cara yang tidak sah, yakni menggunakan kuitansi kosong, SPJ tidak terpakai, dan catatan informal lainnya.
Bukti-bukti tersebut, dikatakan penggugat, tidak pernah digunakan dalam pertanggungjawaban APBD RSUD ke Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Namun, justru diserahkan kepada penyidik (POLDA DIY) dan kemudian digunakan sebagai dasar penghitungan kerugian negara oleh BPKP DIY.
“Bukti-bukti yang tidak sah ini dibuat dan diserahkan untuk mengarahkan audit BPKP agar seolah-olah terjadi kerugian negara. Padahal, berdasarkan dokumen APBD RSUD, tidak ada transaksi dari kas BLUD RSUD sebesar yang dinyatakan sebagai kerugian negara dalam hasil audit BPKP DIY. Bukti-bukti tersebut adalah hasil rekayasa oleh para tergugat. Kerugian negara itu dibangun di atas konstruksi bukti-bukti yang tidak sah dan tidak digunakan untuk pertanggungjawaban APBD RSUD kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul,” terangnya.
Diketahui, penggugat Aris Suryanto, sebelumnya secara resmi juga mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Bantul dengan nomor perkara: 49/Pdt.G/2025/PN Bantul, tertanggal 2 Mei 2025 atas tuduhan, BPKP DIY telah menggunakan bukti tidak sah, sebagai bukti utama audit dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas uang pengembalian jasa pelayanan dokter laboratorium tahun 2009-2012.
Aris berharap, pengadilan dapat membongkar rekayasa bukti audit tersebut, sebagai bentuk perlindungan atas kriminalisasi terhadap penggugat dalam perkara di atas.
Sumber: Media Online www.infogunungkidul.com
Posting Komentar